Jombang,Timeofjava.Com- Ketegangan pecah di Kecamatan Mojoagung saat Polres Jombang berhasil mengendus dan menggagalkan rencana tawuran berdarah antar komunitas pemuda. Tak main-main, dalam penangkapan ini, polisi mengamankan senjata mematikan berupa bom bondet rakitan hingga celurit raksasa sepanjang 1,5 meter.
Peristiwa ini berawal dari Laporan Warga aksi sigap kepolisian ini bermula dari keresahan warga Desa Janti yang melihat konvoi kelompok pemuda pada malam hari. Melalui call center 110, masyarakat melaporkan adanya pergerakan massa yang mencurigakan. Tim gabungan Polres Jombang dan Polsek Mojoagung langsung bergerak cepat melakukan pengepungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yangdigelar Senin (02/02/2026), Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut menamakan diri mereka Komunitas KDN Horor.
“Kelompok ini berafiliasi dengan salah satu perguruan silat dan berencana melakukan bentrokan dengan komunitas lain berinisial SOS malam itu juga,” ujar AKP Dimas.
Hasil penggeledahan di lokasi membuat petugas mengelus dada. Polisi menemukan gudang persenjataan yang sangat membahayakan nyawa diantaranya 9 Bom Bondet (Peledak rakitan yang dibuat dari sisa obat mercon) 3 Celurit Raksasa yang memiliki panjang mencapai 150 cm (1,5 meter).Identitas Kelompok berupa atribut pakaian dan kendaraan bermotor milik pelaku.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa celurit sepanjang satu setengah meter tersebut dibeli secara bebas melalui platform belanja online Shopee seharga Rp245.000 per unit. Sementara itu, bom bondet yang sangat tidak stabil tersebut telah dimusnahkan (disposal) oleh tim Satbrimobda Polda Jatim untuk menghindari ledakan tak terduga.

Polisi mengamankan empat tersangka utama. Meskipun dua di antaranya masih berstatus di bawah umur (Anak Berhadapan dengan Hukum), polisi tetap melakukan penahanan karena beratnya ancaman pidana.
“Para pelaku kini terjerat pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yakni Pasal 306 Penguasaan bahan peledak ilegal (Ancaman maksimal 15 tahun penjara) dan Pasal 307 Penguasaan senjata tajam ilegal (Ancaman maksimal 7 tahun penjara).
“Kami berkomitmen menjaga kondusivitas Jombang. Siapa pun yang mengganggu ketertiban, baik terafiliasi perguruan maupun tidak, akan kami tindak tegas untuk memberikan efek jera,” pung kasny(Red)







