Polres jombang Ungkap Kasus Seorang Guru Melakukan Pencabulan  Anak Berusia 14 Tahun   07-01 -januari -2026

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Time of Java.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri. Kasus tersebut diketahui telah terjadi berulang kali sejak tahun 2020 dan baru terungkap pada akhir 2025.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial Mawar (nama samaran), berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku kelas VII SMP. Sementara pelaku merupakan ayah tiri korban berinisial TI (45).

“Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda. Kejadian pertama terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar korban. Sedangkan kejadian terakhir berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 23.50 WIB, di kamar ibu kandung korban.

“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan sejumlah saksi, serta mengamankan tersangka.

“Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak yang tinggal bersama orang tua tiri atau wali.

 

Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan perubahan perilaku mencurigakan pada anak atau indikasi kekerasan seksual, baik kepada Pemerintah Desa, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jombang, maupun langsung ke pihak kepolisian.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, demi memberikan perlindungan dan rasa aman bagi generasi penerus bangsa.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkait

Terungkap! Mayat di Aliran Sungai Megaluh Jombang Berawal dari Cemburu dan Miras Selasa-21-April-2026
Diduga Rugikan Korban 38jt Pengusaha Rental di Sentul Tembelang Jombang Di Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Time Resmob Polres Mojokerto Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknom Wartawan  Di duga Melakukan Pemerasan. Minggu-15- Maret-2026
Perguruan Silat Berencana Bentrok  Di Gagalkan Polres Jombang ,Sita  Celurit Yang Panjangnya 1,5 m Senin-2-Febr-2026
Reskrim Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor,10 Di Antaranya Residivis. Senin-26- Januari-2026
Harta Rp18,4 Miliar Tak Cegah OTT KPK, Ironi Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT KPK meski memiliki harta kekayaan Rp18,4 miliar berdasarkan LHKPN. Kasus ini menyoroti ironi kekayaan pejabat dan dugaan fee proyek serta dana CSR. 
Breaking News! KPK Tangkap Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Fee Proyek KPK menggelar OTT di Kota Madiun dan mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Maidi. Sembilan orang dibawa ke Jakarta. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah. 19 -Januari- 2026 
MENCEKAM! Ratusan Remaja Bersenjata Tajam Serang Dusun Santren Jombang 16- Januari -2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:34 WIB

Terungkap! Mayat di Aliran Sungai Megaluh Jombang Berawal dari Cemburu dan Miras Selasa-21-April-2026

Kamis, 9 April 2026 - 08:32 WIB

Diduga Rugikan Korban 38jt Pengusaha Rental di Sentul Tembelang Jombang Di Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:46 WIB

Time Resmob Polres Mojokerto Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknom Wartawan  Di duga Melakukan Pemerasan. Minggu-15- Maret-2026

Senin, 2 Februari 2026 - 13:29 WIB

Perguruan Silat Berencana Bentrok  Di Gagalkan Polres Jombang ,Sita  Celurit Yang Panjangnya 1,5 m Senin-2-Febr-2026

Senin, 26 Januari 2026 - 11:47 WIB

Reskrim Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor,10 Di Antaranya Residivis. Senin-26- Januari-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB