Jombang,Timeofjava,com-
Pelarian seorang pria bernama Purnomo bin Imam (60) berakhir setelah aparat Polsek Mojoagung bersama tim Polres Jombang berhasil menangkapnya di wilayah Lampung Timur. Ia diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (61), warga Dusun Pandean, Desa Maigan, Kecamatan Mojoagung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pada 13 November 2025. Korban, yang dikenal sehari-hari berjualan kopi di lingkungan setempat, tewas dengan kondisi mengenaskan akibat serangan kekerasan tumpul.
Korban Ditemukan Bersimbah Luka
Menurut keterangan sejumlah saksi, korban sebelumnya masih tampak beraktivitas normal. Namun beberapa saat kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban yang mengalami luka parah di wajah, kepala, dada, hingga patah tulang pada beberapa bagian tubuh.

“Hasil pemeriksaan medis memastikan korban mengalami pendarahan otak akibat benturan keras, yang menyebabkan kematian utama.
Motif: Sakit Hati dan Pertengkaran Rumah Tangga
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembunuhan dipicu oleh kondisi rumah tangga. Pelaku disebut merasa kejang dan sakit hati karena sering dimarahi korban terkait masalah pekerjaan dan masalah rumah tangga lainnya. Pertengkaran yang memanas kemudian berakhir pada tindakan brutal pelaku terhadap istrinya.
Dua Saksi yang turut memberikan keterangan kepada polisi yakni Eko Nursoleh (44), warga Pandean, dan Edy Kurniawan (36) asal Kepuhkembeng, yang sempat membantu menyimpan pelaku sepeda motor.
Barang Bukti Diambil Polisi
Dalam penyelidikan, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya pakaian korban, perhiasan emas, uang tunai hampir Rp60 juta, serta sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari catatan penyidik untuk memperkuat proses hukum.
“Pelaku Dirinkus di Lampung
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) malam tanpa adanya perlawanan.
Terancam Hukuman Belasan Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga bisa berakhir menjadi tragedi jika tidak diselesaikan dengan baik(DD).







