Polres Jombang Tangkap Resedivis Kambuhan  Sepisialis Pencuri Toko Kamis-9- Oktober 2025

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang-Timeofjava.com

Seorang pria Sepisialis Pembobol Toko dengan kekerasan akhirnya memilih menyerahkan diri setelah aksinya membobol toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terendus polisi.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menyerahkan diri ke Polsek Sumobito setelah sempat melarikan diri hingga ke Propensi Tabanan, Bali.

“Peristiwa pencurian itu terjadi di toko “Berkah Merdeka” depan Pasar Sumobito pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka diketahui masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela menggunakan linggis.

 

“Tersangka berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi,”  Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).

 

“Korban, Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga Desa Kwadungan, Kecamatan Sumobito, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Mengetahui dirinya sedang diburu, DTC yang sempat melarikan diri ke Bali akhirnya memilih menyerahkan diri pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tersangka datang ke Polsek Sumobito yang selanjutnya dibawa ke satreskrim polres Jombang, dengan kesadaran sendiri setelah tersangka merasa gerak-geriknya semakin sempit,” ungkapnya.

 

“Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pasang mukena , satu bendel nota pembelian rokok, satu buah span skrup, satu buah linggis, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta 86 bungkus rokok dari berbagai merek.

“Diketahui, DTC merupakan residivis kasus curas yang pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara pada 2011.

“Pelaku kembali di hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5,e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (DD)

Komentar Anda

Penulis : Dd

Berita Terkait

Terungkap! Mayat di Aliran Sungai Megaluh Jombang Berawal dari Cemburu dan Miras Selasa-21-April-2026
Diduga Rugikan Korban 38jt Pengusaha Rental di Sentul Tembelang Jombang Di Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Time Resmob Polres Mojokerto Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknom Wartawan  Di duga Melakukan Pemerasan. Minggu-15- Maret-2026
Perguruan Silat Berencana Bentrok  Di Gagalkan Polres Jombang ,Sita  Celurit Yang Panjangnya 1,5 m Senin-2-Febr-2026
Reskrim Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor,10 Di Antaranya Residivis. Senin-26- Januari-2026
Harta Rp18,4 Miliar Tak Cegah OTT KPK, Ironi Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT KPK meski memiliki harta kekayaan Rp18,4 miliar berdasarkan LHKPN. Kasus ini menyoroti ironi kekayaan pejabat dan dugaan fee proyek serta dana CSR. 
Breaking News! KPK Tangkap Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Fee Proyek KPK menggelar OTT di Kota Madiun dan mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Maidi. Sembilan orang dibawa ke Jakarta. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah. 19 -Januari- 2026 
MENCEKAM! Ratusan Remaja Bersenjata Tajam Serang Dusun Santren Jombang 16- Januari -2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:34 WIB

Terungkap! Mayat di Aliran Sungai Megaluh Jombang Berawal dari Cemburu dan Miras Selasa-21-April-2026

Kamis, 9 April 2026 - 08:32 WIB

Diduga Rugikan Korban 38jt Pengusaha Rental di Sentul Tembelang Jombang Di Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:46 WIB

Time Resmob Polres Mojokerto Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknom Wartawan  Di duga Melakukan Pemerasan. Minggu-15- Maret-2026

Senin, 2 Februari 2026 - 13:29 WIB

Perguruan Silat Berencana Bentrok  Di Gagalkan Polres Jombang ,Sita  Celurit Yang Panjangnya 1,5 m Senin-2-Febr-2026

Senin, 26 Januari 2026 - 11:47 WIB

Reskrim Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor,10 Di Antaranya Residivis. Senin-26- Januari-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB