Jombang,Timeofjava.com
saat ini bersangkutan kelas 2 SMP Pada saat Korban jadi modus dari modus idialnya ini seorang peminum dalam pemeriksaan,Sering nonton Vidio Porno brkt dari situ dia memiliki hati ini melihat anak pendiam yg awalnya di kenalkan oleh sebuah Akun,akun ini yg Fiktif Akun Seorang Perempuan yg mengaku korban ini yg mana Akun ini
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“sebetulnya.perempuan yg menjalin komunikasi lewat Media sosial terhadap korban sehingga berjalanya Komonikasi antara guru yg menggunakan akunya palsu sekolah,perempuan ini berinteraksi berkomokasi. Dgn korban sehingga sehingga terjadi saling mengirim vidio ke perangkat,dari situ vidio tersebut digunakan mengancam korban yg pada awalnya untuk memenuhi ap a yg di inginkan

Pertama ini terjadi pada Agustus Banyuwangi 2024 kejadian pertama kali sampai dgn terahir Agustus 2025.jadi kejadianya selalu di rumah di rmh tersebut jadi modus yg pertama kali setelah dilakukan pengecekan kemudian si anak di ajak ke rmh pada saat itu menonton vidio porno anak ini dibukakan baginya melakukan masturbasi cara seperti itu sampai dgn kejadian.yg terima kasihnya, psl yg dikenakan pasal 81 ayat1 undang-Undang RI nomor 17 thn 2026 dan atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomer 17 THN 2026 perlindungan anak dengan ancaman maximal 15 THN
Barang Bukti 1 buah Leptop dan juga 1 buah buah hati yang berisikan Vidio-vidio.(Red)







