800 Botol Miras Ellegal  Arak Bali Di Gagalkan Polres Jombang   Selasa- 4- November -2025

- Editor

Selasa, 4 November 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Timeofjava.com

Satuan Samapta Polres Jombang kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang pria berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan saat membawa 800 botol minuman keras jenis ARAK BALI di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (31 Oktober 2025).Timeofjava.com

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli rutin Sat Samapta Polres Jombang mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan tersebut diberhentikan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 8 dos berisi total 800 botol Arak Bali berukuran 600 mililiter. Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku membawa miras tersebut dari Kediri untuk dikirim ke Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

 

“Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kabag OPS Kompol Syarlis menjelaskan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Menariknya, (ES) bukan orang baru dalam kasus serupa. Pada Juni 2025, ia juga pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena menjual minuman keras tanpa izin edar.

 

“Barang bukti yang disita antara lain:1. Delapan dos berisi 800 botol Arak Bali (kemasan 600 ml).2. Satu unit mobil pickup box Suzuki Carry warna putih dengan Nopol W 8935 PF.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1). Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.

Kabag OPS Kompol Syarlis menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar selama Oktober 2025. Berdasarkan catatan Polres Jombang, terdapat 95 kasus dengan total 2.342 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Jenis miras yang disita meliputi Arak Bali, miras oplosan, miras lokal lima galon, dan tiga jerigen toak.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan razia miras tanpa izin, terutama di wilayah rawan menjelang akhir tahun. Miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kabag OPS Kompol Syarlis mewakili Kapolres Jombang dalam keterangan persnya.

 

“Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli atau distribusi minuman keras tanpa izin resmi. Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan semacam itu tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban sosial dan meningkatkan potensi tindak kriminal.

Kasus ES saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku. Polres Jombang berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan masyarakat terlindungi dari dampak negatif peredaran miras ilegal.(DD)

 

Komentar Anda

Berita Terkait

Terungkap! Mayat di Aliran Sungai Megaluh Jombang Berawal dari Cemburu dan Miras Selasa-21-April-2026
Diduga Rugikan Korban 38jt Pengusaha Rental di Sentul Tembelang Jombang Di Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Time Resmob Polres Mojokerto Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknom Wartawan  Di duga Melakukan Pemerasan. Minggu-15- Maret-2026
Perguruan Silat Berencana Bentrok  Di Gagalkan Polres Jombang ,Sita  Celurit Yang Panjangnya 1,5 m Senin-2-Febr-2026
Reskrim Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor,10 Di Antaranya Residivis. Senin-26- Januari-2026
Harta Rp18,4 Miliar Tak Cegah OTT KPK, Ironi Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT KPK meski memiliki harta kekayaan Rp18,4 miliar berdasarkan LHKPN. Kasus ini menyoroti ironi kekayaan pejabat dan dugaan fee proyek serta dana CSR. 
Breaking News! KPK Tangkap Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Fee Proyek KPK menggelar OTT di Kota Madiun dan mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Maidi. Sembilan orang dibawa ke Jakarta. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah. 19 -Januari- 2026 
MENCEKAM! Ratusan Remaja Bersenjata Tajam Serang Dusun Santren Jombang 16- Januari -2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:34 WIB

Terungkap! Mayat di Aliran Sungai Megaluh Jombang Berawal dari Cemburu dan Miras Selasa-21-April-2026

Kamis, 9 April 2026 - 08:32 WIB

Diduga Rugikan Korban 38jt Pengusaha Rental di Sentul Tembelang Jombang Di Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:46 WIB

Time Resmob Polres Mojokerto Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknom Wartawan  Di duga Melakukan Pemerasan. Minggu-15- Maret-2026

Senin, 2 Februari 2026 - 13:29 WIB

Perguruan Silat Berencana Bentrok  Di Gagalkan Polres Jombang ,Sita  Celurit Yang Panjangnya 1,5 m Senin-2-Febr-2026

Senin, 26 Januari 2026 - 11:47 WIB

Reskrim Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor,10 Di Antaranya Residivis. Senin-26- Januari-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB