LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026

- Editor

Senin, 12 Januari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nganjuk-Timeof Java.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewa Nata Agung memberikan pendampingan hukum kepada salah satu korban bernama Zainal (panggilan) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terkait adanya dugaan tindak pidana sindikat mafia penganiayaan hewan ternak yang dilakukan dengan cara diracuni.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh tim LBH Dewa Nata Agung yang terdiri dari Trisnanto, S.H., M.H., Sandy Satria, S.H., dan Luqman Hakim, SH. Berdasarkan laporan dan keterangan warga, diduga terdapat praktik peracunan hewan ternak dengan tujuan agar hewan tersebut dapat dibeli dengan harga murah, kemudian dijual kembali kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemilik salah satu korban seperti milik Zainal (panggilan) alami kerugian formil 15.000.000, belum termasuk korban lainnya. namun juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat hewan yang diduga diracuni masih diperjualbelikan dan dikonsumsi.

 

“Atas peristiwa tersebut, perbuatan para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan, UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

LBH Dewa Nata Agung menegaskan bahwa praktik penganiayaan hewan dengan modus peracunan dan jual beli ternak sakit merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, karena berdampak luas terhadap keamanan pangan, kesehatan publik, serta ketertiban masyarakat.

LBH Dewa Nata Agung bersama warga Desa Ngepeh mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dalam hal ini pihak kuasa hukum korban mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini Sampek ke akar akarnya, termasuk kepada pihak penadah atau pembeli daging terkakir apapun membeli daging yang diracuni berdampak pada kesehatan masyarakat pungkasnya.( kohtier)

 

Komentar Anda

Penulis : Kohtir

Berita Terkait

Polres Jombang Mengamankan 680 Botol Miras Dari Rumah Warga  Berisial (A) Wilayah Jogoroto. Kamis-22 -Januari -2026
LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026
LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026
Modus penipuan baru cara mendapatkan daging sapi dengan harga murah “pelaku tega melakukan hal ini”
Modus penipuan baru cara mendapatkan daging sapi dengan harga murah “pelaku tega melakukan hal ini”
Modus penipuan baru cara mendapatkan daging sapi dengan harga murah “pelaku tega melakukan hal ini”
Menantu Anggota DPRD Jombang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Ditangkap dengan Barang Bukti 5 Kg Ganja 20 September 2025 Jombang,aTomeofjava.com- Seorang pria berinisial EZ (34), menantu anggota DPRD Kabupaten Jombang, ditangkap karena diduga menjadi penerima paket ganja kering seberat 5,37 kg, “Tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Kepanjen pada Sabtu 13 September 2025, malam,” kata Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Sabtu, 20 September 2025. Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima laporan adanya paket mencurigakan dari Medan yang dikirim dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, paket tersebut diketahui ditujukan ke rumah EZ. “Barang bukti ganja yang berhasil diamankan total seberat 5,37 kg,” sambung Iptu Bowo. Ia melanjutkan, EZ bertugas sebagai penerima paket dengan imbalan Rp5 juta. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada tersangka lain, SF (34), warga Jombang Kota, untuk dibagi menjadi paket kecil sebelum diedarkan. “Menurut keterangan mereka, pengiriman skala besar baru pertama kali dilakukan. Namun, untuk pengiriman kecil sudah berulang,” tutur Iptu Bowo. Polres Jombang memastikan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah. Namun, terkait status EZ sebagai menantu anggota DPRD Jombang, Iptu Bowo enggan berkomentar lebih jauh. “Fokus kami hanya pada perkara dan pihak yang terlibat. Kami berharap media menyikapinya secara bijak,” kata Bowo.(Red)
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk

Berita Terbaru

Peristiwa

Puluhan Motor Balap Liar Diamankan, Respons Cepat Polsek Warujayeng Jawab Keluhan Warga Senin-06-April-2026 Nganjuk-Time of Java com- Upaya keras Polsek Warujayeng dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, Senin (6/4/2026). Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dari gangguan balap liar yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat, termasuk melalui layanan darurat 110. “Setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan seperti balap liar, akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Puluhan kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya. Jika menemukan adanya aktivitas tersebut, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Warujayeng. (Tarmadi kohtier)

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:50 WIB

Polres Jombang Mengamankan 680 Botol Miras Dari Rumah Warga  Berisial (A) Wilayah Jogoroto. Kamis-22 -Januari -2026

Senin, 12 Januari 2026 - 19:32 WIB

LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 17:11 WIB

LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 16:51 WIB

LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:00 WIB

Modus penipuan baru cara mendapatkan daging sapi dengan harga murah “pelaku tega melakukan hal ini”

Berita Terbaru

Peristiwa

Puluhan Motor Balap Liar Diamankan, Respons Cepat Polsek Warujayeng Jawab Keluhan Warga Senin-06-April-2026 Nganjuk-Time of Java com- Upaya keras Polsek Warujayeng dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, Senin (6/4/2026). Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dari gangguan balap liar yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat, termasuk melalui layanan darurat 110. “Setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan seperti balap liar, akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Puluhan kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya. Jika menemukan adanya aktivitas tersebut, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Warujayeng. (Tarmadi kohtier)

Senin, 6 Apr 2026 - 15:55 WIB