Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk

- Editor

Rabu, 3 September 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang,Time of Java com-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 3 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran miras beralkohol di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

 

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka MBF (33), warga Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno. Dari lokasi, turut disita sebanyak 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.

 

Sedangkan dalam penggerebekan yang kedua berhasil memangkap Tersangka  PDR (24 th), Alamat Jalan Merdeka Ds Mojowarno Kec. Mojowarno Kab. Jombang dengan barang bukti 110 botol Miras dari berbagai merk yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal/ tanpa izin resmi.

 

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menyampaikan bahwa Kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).

 

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Bowo Tri Kuncoro dalam keterangan tertulisnya.

 

Kasat Resnarkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal, karena selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

 

“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitarnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan Jombang yang aman, tertib dan bermartabat,” Ujar Iptu Bowo

 

Polres Jombang akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Jombang. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya, diharapkan dapat segera melapor ke kepolisian terdekat(red)

Komentar Anda

Berita Terkait

Polres Jombang Mengamankan 680 Botol Miras Dari Rumah Warga  Berisial (A) Wilayah Jogoroto. Kamis-22 -Januari -2026
LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026
LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026
LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026
Modus penipuan baru cara mendapatkan daging sapi dengan harga murah “pelaku tega melakukan hal ini”
Modus penipuan baru cara mendapatkan daging sapi dengan harga murah “pelaku tega melakukan hal ini”
Modus penipuan baru cara mendapatkan daging sapi dengan harga murah “pelaku tega melakukan hal ini”
Menantu Anggota DPRD Jombang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Ditangkap dengan Barang Bukti 5 Kg Ganja 20 September 2025 Jombang,aTomeofjava.com- Seorang pria berinisial EZ (34), menantu anggota DPRD Kabupaten Jombang, ditangkap karena diduga menjadi penerima paket ganja kering seberat 5,37 kg, “Tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Kepanjen pada Sabtu 13 September 2025, malam,” kata Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Sabtu, 20 September 2025. Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima laporan adanya paket mencurigakan dari Medan yang dikirim dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, paket tersebut diketahui ditujukan ke rumah EZ. “Barang bukti ganja yang berhasil diamankan total seberat 5,37 kg,” sambung Iptu Bowo. Ia melanjutkan, EZ bertugas sebagai penerima paket dengan imbalan Rp5 juta. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada tersangka lain, SF (34), warga Jombang Kota, untuk dibagi menjadi paket kecil sebelum diedarkan. “Menurut keterangan mereka, pengiriman skala besar baru pertama kali dilakukan. Namun, untuk pengiriman kecil sudah berulang,” tutur Iptu Bowo. Polres Jombang memastikan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah. Namun, terkait status EZ sebagai menantu anggota DPRD Jombang, Iptu Bowo enggan berkomentar lebih jauh. “Fokus kami hanya pada perkara dan pihak yang terlibat. Kami berharap media menyikapinya secara bijak,” kata Bowo.(Red)

Berita Terbaru

Peristiwa

Puluhan Motor Balap Liar Diamankan, Respons Cepat Polsek Warujayeng Jawab Keluhan Warga Senin-06-April-2026 Nganjuk-Time of Java com- Upaya keras Polsek Warujayeng dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, Senin (6/4/2026). Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dari gangguan balap liar yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat, termasuk melalui layanan darurat 110. “Setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan seperti balap liar, akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Puluhan kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya. Jika menemukan adanya aktivitas tersebut, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Warujayeng. (Tarmadi kohtier)

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:50 WIB

Polres Jombang Mengamankan 680 Botol Miras Dari Rumah Warga  Berisial (A) Wilayah Jogoroto. Kamis-22 -Januari -2026

Senin, 12 Januari 2026 - 19:32 WIB

LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 17:11 WIB

LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 16:51 WIB

LBH Lembaga Bantuan Hukum Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Terkait Dugaan Sindikat Mafia Penganiayaan Hewan Senin, 12 Januari 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:00 WIB

Modus penipuan baru cara mendapatkan daging sapi dengan harga murah “pelaku tega melakukan hal ini”

Berita Terbaru

Peristiwa

Puluhan Motor Balap Liar Diamankan, Respons Cepat Polsek Warujayeng Jawab Keluhan Warga Senin-06-April-2026 Nganjuk-Time of Java com- Upaya keras Polsek Warujayeng dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, Senin (6/4/2026). Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dari gangguan balap liar yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat, termasuk melalui layanan darurat 110. “Setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan seperti balap liar, akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Puluhan kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya. Jika menemukan adanya aktivitas tersebut, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Warujayeng. (Tarmadi kohtier)

Senin, 6 Apr 2026 - 15:55 WIB