Jombang,Timeofjava.com–
Seorang pria berinisial EZ (34), menantu anggota DPRD Kabupaten Jombang, ditangkap karena diduga menjadi penerima paket ganja kering seberat 5,37 kg,
“Tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Kepanjen pada Sabtu 13 September 2025, malam,” kata Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Sabtu, 20 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima laporan adanya paket mencurigakan dari Medan yang dikirim dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, paket tersebut diketahui ditujukan ke rumah EZ.
“Barang bukti ganja yang berhasil diamankan total seberat 5,37 kg,” sambung Iptu Bowo.
Ia melanjutkan, EZ bertugas sebagai penerima paket dengan imbalan Rp5 juta. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada tersangka lain, SF (34), warga Jombang Kota, untuk dibagi menjadi paket kecil sebelum diedarkan.
“Menurut keterangan mereka, pengiriman skala besar baru pertama kali dilakukan. Namun, untuk pengiriman kecil sudah berulang,” tutur Iptu Bowo.
Polres Jombang memastikan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah. Namun, terkait status EZ sebagai menantu anggota DPRD Jombang, Iptu Bowo enggan berkomentar lebih jauh.
“Fokus kami hanya pada perkara dan pihak yang terlibat. Kami berharap media menyikapinya secara bijak,” kata Bowo.(Red)







