Jombang,Timeofjava com
Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum di Kabupaten Jombang. Dalam razia gabungan terbaru digelar pada Senin (28/7/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri berhasil amankan sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari dua titik berbeda, yaitu Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, menjelaskan bahwa jumlah terbesar ditemukan di Desa Kedungbetik. “Dari dua lokasi tersebut, total rokok ilegal yang kami amankan sebanyak 25.200 batang. Di Denanyar hanya ditemukan satu slop atau sekitar 160 batang, sisanya kami temukan di Kedungbetik,” ucapnya, saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang mencengangkan, toko di Desa Kedungbetik yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai tersebut ternyata sudah pernah terjaring dalam kasus serupa sebelumnya. Kali ini, pemilik toko langsung digiring ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pemilik toko ini sudah dua kali tertangkap menjual rokok tanpa cukai. Setelah dilakukan (BAP) oleh petugas Bea Cukai, ia dikenai sanksi administrasi berupa denda sekitar Rp 57 juta,” tambah, Supakun.
“Razia ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jombang bersama Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus membahayakan konsumen. Supakun menegaskan, operasi serupa akan digelar secara rutin dan berkala.
“Kami akan terus melakukan razia berkala sebagai langkah represif sekaligus pencegahan. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya praktik penjualan rokok ilegal,” tuturnya.(Time)
Penulis : Time







