Jombang,Time of Java.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini.
Sejumlah raperda saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan. Sebagian besar lainnya bahkan telah disepakati dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan, DPRD hasil Pemilu 2024 baru efektif membahas raperda mulai April 2025. Pasalnya, setelah pelantikan anggota dewan pada tahun 2024, DPRD lebih dulu membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang menunggu usulan dari partai politik.
“Sebelum bulan April sempat dilakukan public dengar pendapat dan konsultasi publik terkait daftar raperda. Namun secara formal pembahasan baru bisa berjalan setelah ditetapkannya Program Pembentukan Perda (Propemperda). Selain itu, penyusunan naskah akademis (NA) juga membutuhkan waktu sehingga pembahasan tidak bisa langsung dimulai.3/9 Timeofjava.com
”Januari itu kita menunggu NA selesai. Kalau belum selesai, kita juga belum bisa melakukan pembahasan,” imbuhnya.
Beberapa raperda yang sudah berjalan juga sempat tertunda karena Bupati Jombang baru ditetapkan pada 20 Februari 2025. Sesuai tata tertib, raperda hanya bisa dibahas bersama kepala daerah yang definitif.
“Berdasarkan data perubahan kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang T 2025, terdapat 12 raperda yang akan disahkan. Di antaranya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rencana Induk Pariwisata 2025–2045, hingga Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City).
Yang sudah disepakati dalam rapat paripurna, RPJMD 2025–2029. Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ”Serta Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan APBD 2025,” tegasnya.(Red)







