Bupati  Jombang Sampaikan Raperda Pengelolak,an Barang Milik Daerah Targetkan, Optimalisasi  Dan PAD. Senin-26-Januari – 2026

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang -Timeofjava com

Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi, dengan agenda  Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam Nota Penjelasan yang dibacakan Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menekankan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar inventaris statis, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang.

Penyusunan Raperda baru ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.Warsubi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan dinamika aturan nasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum baru yang mencakup skema penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, hingga penguatan tata kelola pemanfaatan aset.

 

Raperda ini tidak hanya mengadopsi perubahan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi praktik digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan aset publik,” tambahnya.

Rancangan perda ini memuat 11 cakupan pengaturan yang komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran,  pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelolaan aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.

Guna menjamin integritas pengelolaan, Raperda ini turut menyertakan mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang ketat serta pengenaan sanksi administratif dan ganti rugi bagi pihak yang melanggar aturan. Hal ini dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum dalam melindungi aset publik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Warsubi.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tersebut dipimpin oleh Hadi Atmaji, S.Ag Ketua DPRD Jombang didampingi para Wakil Ketua, dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag, M.Pd, jajaran perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD, hingga Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.(Andyk)

Komentar Anda

Penulis : Andyk

Berita Terkait

Formasi Kepala Dinas Perkim Sepi Peminat, Seleksi JPTP Jombang 2026 Diperpanjang  Selasa 24-Februari-2026
DPRD Jombang Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset untuk Program Koperasi Desa Merah Putih 18 -Februari -2026
“Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Doa” Jum’at-20-Febr-2026
Pemkab Jombang Siapkan Rp 74 Miliar untuk Infrastruktur Jalan 2026, Ini Strategi Dinas PUPR Jombang Jumat, 20 Februari 2026
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Jombang Warsubi Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda  Kamis-05-Februari-2026
Bupati Jombang Warsubi Launching ADD dan  PDRD 2026,Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa. Kamis-05-Pebruari-2026
Lima Jabatan Strategis Pemkab Jombang Kosong, Diisi Plt Selasa, 3 Februari 2026
Saat Disiplin Dipersoalkan, DPRD Jombang Siapkan Perda Perlindungan Guru 29 Januari 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Puluhan Motor Balap Liar Diamankan, Respons Cepat Polsek Warujayeng Jawab Keluhan Warga Senin-06-April-2026 Nganjuk-Time of Java com- Upaya keras Polsek Warujayeng dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, Senin (6/4/2026). Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dari gangguan balap liar yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat, termasuk melalui layanan darurat 110. “Setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan seperti balap liar, akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Puluhan kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya. Jika menemukan adanya aktivitas tersebut, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Warujayeng. (Tarmadi kohtier)

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:24 WIB

Formasi Kepala Dinas Perkim Sepi Peminat, Seleksi JPTP Jombang 2026 Diperpanjang  Selasa 24-Februari-2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:46 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset untuk Program Koperasi Desa Merah Putih 18 -Februari -2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:29 WIB

“Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Doa” Jum’at-20-Febr-2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:21 WIB

Pemkab Jombang Siapkan Rp 74 Miliar untuk Infrastruktur Jalan 2026, Ini Strategi Dinas PUPR Jombang Jumat, 20 Februari 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 10:37 WIB

Bupati  Jombang Sampaikan Raperda Pengelolak,an Barang Milik Daerah Targetkan, Optimalisasi  Dan PAD. Senin-26-Januari – 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Puluhan Motor Balap Liar Diamankan, Respons Cepat Polsek Warujayeng Jawab Keluhan Warga Senin-06-April-2026 Nganjuk-Time of Java com- Upaya keras Polsek Warujayeng dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, Senin (6/4/2026). Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dari gangguan balap liar yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat, termasuk melalui layanan darurat 110. “Setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan seperti balap liar, akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Puluhan kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya. Jika menemukan adanya aktivitas tersebut, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Warujayeng. (Tarmadi kohtier)

Senin, 6 Apr 2026 - 15:55 WIB