Jombang-Timeofjava.com–
Pemerintah pusat resmi memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026, termasuk untuk Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai pemangkasan mencapai sekitar Rp100,2 miliar, yang tentu berdampak signifikan terhadap keuangan daerah Jombang.
Kondisi ini dipastikan akan berdampak pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga masing-masing OPD akan melakukan efisiensi anggaran agar program prioritas tetap berjalan optimal.
Namun, di tengah kebijakan efisiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang justru berencana memberikan sepeda motor dinas baru untuk seluruh kepala desa. Rencana itu akan dimasukkan dalam program Desa Mantra yang dianggarkan melalui APBD 2026.
Danang menjelaskan, setiap desa akan menerima satu unit sepeda motor baru dengan spesifikasi setara Honda PCX. “Anggarannya sekitar Rp30 juta per desa,” katanya, Selasa 28 Oktober 2025.
Namun, terkait mekanisme pengadaan kendaraan, Danang menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang.
“Supaya satu pintu,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi, membenarkan bahwa rencana pengadaan motor tersebut masih dalam tahap penataan.
“Ya, masih ditata. Belum waktunya dibahas lebih jauh terkait Desa Mantra,” tutur Warsubi.
Menurutnya, sepeda motor dinas kepala desa yang saat ini digunakan sudah berusia lebih dari 20 tahun, sehingga tidak lagi layak pakai.
Kondisi itu dinilai menghambat mobilitas dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. “Karena itu, Pemkab menilai perlu adanya pembaruan kendaraan dinas agar pelayanan masyarakat lebih maksimal,” katanya.
Warsubi menambahkan, program Desa Mantra merupakan salah satu implementasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
Dalam program tersebut, Pemkab Jombang mengalokasikan dana sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per desa. “Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa, pembangunan sarana prasarana, hingga pengadaan kendaraan dinas,” ujarnya.
Untuk proses pengadaan, Bupati Warsubi menegaskan pelaksanaannya akan dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa dengan pendampingan dari aparat penegak hukum (APH).
“Supaya pelaksanaannya transparan dan sesuai aturan,” tuturnya.(Red)







