Jombang,Timeofjava.com-
Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Jombang ditetapkan sebesar Rp3.320.770.
Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp183.766 atau setara dengan 5,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 24 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Keseimbangan Ekonomi dan Daya BeliKepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan hasil kajian mendalam. Pemerintah berusaha menjaga titik temu antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha.
“Kenaikan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus mendongkrak daya beli. Di sisi lain, kami berharap ini menjadi suntikan energi positif bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas mereka,” ujar Isawan dalam keterangan resminya.
Isawan juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan upah. Menurutnya, situasi di Jombang tetap kondusif berkat komunikasi yang sehat antara organisasi pengusaha dan serikat buruh.
“Terima kasih kepada Apindo dan Kadin Jombang yang terus mendukung iklim investasi, serta rekan-rekan Serikat Pekerja yang menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Peran TNI, Polri, dan media juga sangat besar dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses ini berlangsung,” tambahnya.
Pasca penetapan ini, Disnaker Jombang bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh pemberi kerja patuh terhadap aturan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Pemerintah Kabupaten Jombang optimis bahwa penyesuaian upah ini akan berdampak linear terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan perluasan lapangan kerja melalui peningkatan investasi di masa mendatang.
Sekilas UMK 2026 di Jawa Timur (Top 10):1 . Kota Surabaya: 5.288.7962. Kabupaten Gresik: 5.195.4013. Kabupaten Sidoarjo: 5.191.5414. Kabupaten Pasuruan: 5.187.6815. Kabupaten Mojokerto: 3.176.1016. Kabupaten Malang: 3.802.8627. Kota Malang: 3.736.1018. Kota Batu : 3.562.4849. Kota Pasuruan : 3.555.30110. Kabupaten Jombang: 3.320.77011 . Kabupaten Tuban: 3.229.09212. Kota Mojokerto: 3.208.55613. Kabupaten Lamongan: 3.196.32814. Kabupaten Probolinggo: 3.164.32615. Kota Probolinggo: 3.045.17216. Kabupaten Jember: 3.012.19717. Kabupaten Banyuwangi: 2.989.14518. Kota Kediri : 2.742.80619. Kabupaten Bojonegoro: 2.685.98320.Kabupaten Kediri: 2.631.68321. Kota Blitar: 2.639.31822. Kabupaten Tulungagung: 2.628.19023. Kota Madiun: 2.588.79424. Kabupaten Lumajang: 2.578.32025. Kabupaten Blitar: 2.567.74426. Kabupaten Nganjuk: 2.564.62727. Kabupaten Ngawi: 2.556.81528. Kabupaten Magetan: 2.553.86629. Kabupaten Sumenep: 2.553.68830. Kabupaten Bangkalan: 2.553.22131. Kabupaten Madiun: 2.550.27432. Kabupaten Ponorogo: 2.549.87633. Kabupaten Trenggalek: 2.530.31334. Kabupaten Pamekasan: 2.528.00435. Kabupaten Pacitan: 2.514.89236. Kabupaten Bondowoso: 2.496.88637. Kabupaten Sampang : 2.484.44338. Kabupaten Situbondo: 2.483.962(Rz)
Penulis : Rz







