Jombang,Timeofjava com-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akan menerima izin perumahan dan transportasi lebih besar mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tunjangan ditetapkan sebesar Rp29,2 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp21,8 juta untuk wakil ketua, dan Rp18,8 juta untuk anggota.
Selain itu, fasilitas transportasi disamakan Rp12,9 juta per bulan untuk seluruh anggota DPRD. Skema ini berlaku sejak awal 2022 sebelum adanya penyesuaian terbaru.
Mulai 1 Januari 2025, tunjangan ketua DPRD naik Rp8,7 juta menjadi Rp37,9 juta per bulan. Tunjangan wakil ketua meningkat Rp4,8 juta menjadi Rp26,6 juta per bulan.
“Sementara anggota DPRD tetap menerima Rp18,8 juta per bulan tanpa kenaikan. Tunjangan transportasi bertambah Rp600 ribu menjadi Rp13,5 juta per bulan bagi seluruh anggota.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian izin tersebut sesuai regulasi terbaru.
“Ya benar, sudah menyesuaikan aturan terbaru,” ujar Nashrulloh lewat pesan kepada wartawan, Selasa (26/8/2024).
Dia menambahkan, jumlah gaji yang dibawa pulang akhir setiap anggota DPRD berbeda-beda tergantung jabatan dan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, memastikan dasar hukum memberikan izin mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2024.
“Di Jombang, ketentuannya mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua pemberian izin didasarkan pada peraturan tersebut,” terang Bambang.
Dengan adanya kenaikan tunjangan, anggaran untuk mendukung kinerja DPRD Jombang dipastikan meningkat. Kebijakan ini berpotensi menjadi sorotan publik karena APBD juga harus menutup kebutuhan pembangunan lainnya. (Time)
Penulis : Time







