Tunjangan DPRD Jombang Naik Mulai 2025, Ketua Terima Rp37,9 Juta untuk Perumahan Mulai tahun 2025, tunjangan DPRD Jombang naik signifikan melalui Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Ketua menerima Rp37,9 juta perumahan, transportasi seluruh anggota menjadi Rp13,5 juta.  26 Agustus 2025

- Editor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Timeofjava com-

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akan menerima izin perumahan dan transportasi lebih besar mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tunjangan ditetapkan sebesar Rp29,2 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp21,8 juta untuk wakil ketua, dan Rp18,8 juta untuk anggota.

Selain itu, fasilitas transportasi disamakan Rp12,9 juta per bulan untuk seluruh anggota DPRD. Skema ini berlaku sejak awal 2022 sebelum adanya penyesuaian terbaru.

Mulai 1 Januari 2025, tunjangan ketua DPRD naik Rp8,7 juta menjadi Rp37,9 juta per bulan. Tunjangan wakil ketua meningkat Rp4,8 juta menjadi Rp26,6 juta per bulan.

 

“Sementara anggota DPRD tetap menerima Rp18,8 juta per bulan tanpa kenaikan. Tunjangan transportasi bertambah Rp600 ribu menjadi Rp13,5 juta per bulan bagi seluruh anggota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian izin tersebut sesuai regulasi terbaru.

“Ya benar, sudah menyesuaikan aturan terbaru,” ujar Nashrulloh lewat pesan kepada wartawan, Selasa (26/8/2024).

Dia menambahkan, jumlah gaji yang dibawa pulang akhir setiap anggota DPRD berbeda-beda tergantung jabatan dan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, memastikan dasar hukum memberikan izin mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2024.

 

“Di Jombang, ketentuannya mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua pemberian izin didasarkan pada peraturan tersebut,” terang Bambang.

Dengan adanya kenaikan tunjangan, anggaran untuk mendukung kinerja DPRD Jombang dipastikan meningkat. Kebijakan ini berpotensi menjadi sorotan publik karena APBD juga harus menutup kebutuhan pembangunan lainnya. (Time)

 

Komentar Anda

Penulis : Time

Berita Terkait

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026
KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 
MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026
Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Redaxi:
Dituduh Minta Fee 30 Persen dari Pokir 2026, Anggota DPRD Jombang Membantah Minggu, 22 Februari 2026 
Forum Lintas OPD Bahas Renja 2027, Sekwan Jombang Serap Masukan Ormas dan Wartawan 20-Februari-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:47 WIB

KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 

Minggu, 5 April 2026 - 15:48 WIB

MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:30 WIB

Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB