Jombang-Timeofjava.com-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi membuka seleksi terbuka pengisian lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun sejak tahapan awal dimulai, proses tersebut dibayangi isu dugaan pengondisian pemenang hingga kabar praktik jual beli jabatan yang memicu sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seleksi yang dibuka mulai Jumat (6/2/2026) itu mencakup lima posisi strategis, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Di tengah proses yang masih berjalan, isu tak sedap beredar di kalangan masyarakat maupun internal birokrasi. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya sebut saja (E )mengungkapkan bahwa kabar mengenai calon kuat untuk sejumlah posisi sudah ramai diperbincangkan, bahkan sebelum tahapan seleksi berlangsung lebih jauh.
“Isunya sudah beredar. Untuk PUPR dan Perkim disebut-sebut ada nama berinisial B dan R yang dianggap kuat. Bahkan muncul kabar dugaan jual beli jabatan. Informasi itu yang berkembang,” ujarnya.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas klaim narasumber dan belum disertai bukti konkret.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, yang tergabung dalam panitia seleksi (pansel), membantah tegas adanya praktik pengondisian maupun transaksi jabatan dalam proses tersebut.
Ia menegaskan, hingga Selasa (10/2/2026), belum ada satu pun pendaftar yang resmi tercatat dalam sistem seleksi.
“Pendaftaran sudah dibuka sejak 6 Februari, tetapi sampai hari ini belum ada yang mendaftar. Termasuk nama-nama yang disebut-sebut itu juga belum ada dalam daftar pendaftar,” ujarnya.
Menurut Anwar, proses seleksi akan berlangsung hingga 20 Februari 2026 dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka dan profesional di bawah pengawasan panitia seleksi.
“Semua tahapan mengikuti aturan dan arahan Bupati. Pada akhirnya memang ada kewenangan kepala daerah untuk memilih dari tiga besar, tetapi itu setelah melalui proses seleksi yang ketat. Isu yang beredar belum tentu benar,” ucapnya.
‘Anwar menambahkan, sejauh ini baru sekitar empat pejabat yang mengurus surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sebagai salah satu syarat administrasi, di antaranya Sekretaris Dinas Dukcapil dan Sekretaris Kesbangpol, yang dua lupa.
“Artinya proses ini masih sangat awal. Jadi kalau sudah ada yang menyebut pemenangnya, itu jelas tidak berdasar. Kami pastikan seleksi dilakukan secara ketat dan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Kendati bantahan telah disampaikan, mencuatnya isu dugaan jual beli jabatan menunjukkan masih adanya keraguan publik terhadap integritas proses birokrasi. Keterbukaan informasi pada setiap tahapan serta pengawasan publik dinilai menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas hasil seleksi.
Publik kini menanti, apakah seleksi lima jabatan strategis tersebut mampu membuktikan komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Jombang, atau justru kembali menyisakan tanda tanya terhadap transparansi pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. (Time)
Penulis : Time







