Jombang,Timeofjava.com-
DPRD Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang, Kamis (21/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang sudah tidak lagi sesuai menggunakan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat.
Pada akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Dora Maharani menegaskan bahwa transformasi ini harus diselaraskan dengan peningkatan kinerja perusahaan.
“Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang harus mampu memberikan pelayanan yang optimal, mempermudah akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat, serta meningkatkan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
“Fraksi Partai Golkar melalui Maya Novita juga menekankan pentingnya peran Bank Jombang dalam mendukung roda perekonomian masyarakat.
Menurutnya, perbankan BUMD ini didirikan bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Peraturan daerah ini harus menegaskan peran bank agar benar-benar bisa menjadi mitra masyarakat sekaligus mendukung pendapatan daerah,” tuturnya.
“Sementara itu, Fraksi PKB melalui Mohamad Fauzan menyoroti agar perubahan regulasi ini tidak hanya fokus pada peningkatan PAD, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.
“Bank Jombang perlu menyediakan akses kredit murah yang dapat meringankan beban pelaku UMKM maupun petani. Dengan demikian, keberadaan BUMD ini tidak hanya menyehatkan fiskal daerah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegasnya.(Time)
Penulis : Time







