Perda Pajak Jombang di 2026 Direvisi Usai PBB Naik 1.202% Penandatanganan revisi Perda Pajak di DPRD Jombang. Kamis-14-agts-2025

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Timeofjava.com

PBB P2 yang naik gila-gilaan hingga 1.202% disikapi dengan merevisi Perda Pajak oleh eksekutif dan legislatif Jombang. Mereka menjamin PBB P2 yang terlanjur tinggi 2 tahun ini, bakal diturunkan.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menuturkan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah tuntas pada Rabu (13/8). Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026.

 

“Substansi perubahan Perda 13 Tahun 2023 adalah mengubah tarif pajak dan retribusi yang hampir sama dengan tarif sebelum diberlakukannya perda tersebut. Insyaallah tarif baru tidak akan memberatkan wajib pajak,” terangnya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

“Saya secara khusus akan mengawal mekanisme pengajuan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.

“Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan, setelah Perda 13 Tahun 2023 direvisi, penentuan NJOP bakal disesuaikan dengan kondisi real di lapangan. Dengan cara ini, ia menjamin PBB P2 di Kota Santri bakal turun mulai 2026.

 

“Iya dong, mengalami penurunan sesuai NJOP. Karena tahun 2024 dan 2025 berdasar appraisal (NJOP) tahun 2022. Sehingga ketika NJOP naik, automatis pajaknya naik dengan tarif 0,2% tertinggi,” jelasnya.

Ada Mekanisme Banding

Turunnya PBB P2 tahun depan tentu bakal mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Di mata Hadi, penurunan PAD tak menjadi soal.

 

“Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai PAD menjadi tujuan tinggi atau rendah. Kalau (PAD) berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak,” tegasnya.

“Kepala Bapenda Jombang Hartono menambahkan, NJOP untuk PBB P2 tahun 2026 bakal mengacu pada hasil pendataan massal bersama semua pemerintah desa yang tuntas November 2024. Sehingga NJOP hasil aprraisal tahun 2022 yang menjadi biang keladi naiknya PBB P2 gila-gilaan di tahun 2024-2025, tidak lagi berlaku.(Time)

Komentar Anda

Penulis : Time

Berita Terkait

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026
KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 
MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026
Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Redaxi:
Dituduh Minta Fee 30 Persen dari Pokir 2026, Anggota DPRD Jombang Membantah Minggu, 22 Februari 2026 
Forum Lintas OPD Bahas Renja 2027, Sekwan Jombang Serap Masukan Ormas dan Wartawan 20-Februari-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:47 WIB

KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 

Minggu, 5 April 2026 - 15:48 WIB

MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:30 WIB

Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB