Komisi A Desak Bupati Segera Konsolidasi Soal Percepatan Program KDMP, Harus Tetap On the Track Kamis-4- Desember- 2025

- Editor

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Timeofjava com-

Komisi A DPRD Jombang menggelar hearing dengan Instansi di lingkungan Pemkab Jombang mulai dari BPKAD, DMPD, Dinkop, Bagian Hukum, perwakilan camat, BPN, hingga Kodim. Agenda pertemuan mengerucut pada satu fokus utama: memastikan percepatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tetap berjalan on the track, tanpa mengabaikan norma dan kaidah hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan, bahwa dukungan penuh terhadap program strategis nasional ini harus dibarengi dengan kehati-hatian.

 

“Kita tetap berharap program KDMP berjalan lancar, tetapi tetap harus on the track. Jangan sampai percepatan mengabaikan aturan hukum yang menjadi pagar bersama,” katanya pasca hearing, Kamis (4/12). Timeofjava com-

 

“Dalam rapat tersebut dijelaskan, bahwa Inpres 17 Tahun 2025 merupakan produk hukum setingkat kebijakan yang bersifat internal. Arahan presiden itu ditujukan kepada para pembantu presiden mulai menteri, kepala lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota dalam rangka mendukung percepatan pembangunan KDMP.

Namun, secara hierarki, Inpres tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak peraturan perundang-undangan lainnya. Karena itu, menurut Komisi A, setiap mandat dari Inpres harus segera diturunkan dalam bentuk regulasi teknis oleh pihak yang diberi amanat. Tanpa turunan aturan yang jelas, daerah justru berpotensi melanggar prosedur hukum.

Pria yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Jombang Poin krusial lainnya adalah penggunaan aset daerah maupun aset desa. Inpres 17 tahun 2025 mengamanatkan agar penyediaan lahan bagi KDMP memanfaatkan aset desa, namun harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Komisi A mengingatkan bahwa mekanisme pemanfaatan tanah desa sudah diatur dalam Permendagri 1/2016 yang kini diperbarui menjadi Permendagri 3/2024. Artinya, tata cara pengelolaan aset desa, mulai dari kajian, persetujuan, hingga pemanfaatannya, wajib mengikuti norma regulasi yang sudah baku.

 

“Ini penting, karena nilai anggaran yang tersedot untuk satu KDMP itu fantastis, mencapai Rp3 miliar. Presiden memang meminta percepatan, namun kita semua harus tetap cermat. Tidak sekadar membangun, tetapi menjaga ruh pembangunan berbasis masyarakat desa,” tegasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menekankan bahwa program KDMP bukan hanya soal fisik bangunan. Ada nafas desa yang harus dijaga: harapan agar KDMP menjadi sokoguru ekonomi kerakyatan, pusat aktivitas produktif, dan ruang pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, aspek mitigasi masalah juga menjadi perhatian serius. “Jangan sampai ketergesaan hari ini jadi persoalan hukum di kemudian hari. Program ini strategis, maka kepatuhan terhadap aturan main adalah mutlak,” imbuhnya.

Kami dari Komisi A mendorong Bupati Jombang segera mengonsolidasikan jajaran OPD sesuai mandat Inpres 17/2025. Koordinasi lintas sektor dianggap sangat mendesak, mengingat banyaknya tahapan yang melibatkan aset desa, aspek pertanahan, hingga teknis pendirian KDMP.

 

“Kami mendukung penuh program strategis nasional ini. Tetapi setiap prosesnya harus mengikuti rambu-rambu regulasi. Jangan ada keputusan yang diambil karena terburu-buru,” pungkasnya.(DD)

Komentar Anda

Penulis : Dd

Berita Terkait

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026
KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 
MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026
Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Redaxi:
Dituduh Minta Fee 30 Persen dari Pokir 2026, Anggota DPRD Jombang Membantah Minggu, 22 Februari 2026 
Forum Lintas OPD Bahas Renja 2027, Sekwan Jombang Serap Masukan Ormas dan Wartawan 20-Februari-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:47 WIB

KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 

Minggu, 5 April 2026 - 15:48 WIB

MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:30 WIB

Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB