Jombang,Timeofjava com-
Komisi A DPRD Jombang menggelar hearing dengan Instansi di lingkungan Pemkab Jombang mulai dari BPKAD, DMPD, Dinkop, Bagian Hukum, perwakilan camat, BPN, hingga Kodim. Agenda pertemuan mengerucut pada satu fokus utama: memastikan percepatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tetap berjalan on the track, tanpa mengabaikan norma dan kaidah hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan, bahwa dukungan penuh terhadap program strategis nasional ini harus dibarengi dengan kehati-hatian.
“Kita tetap berharap program KDMP berjalan lancar, tetapi tetap harus on the track. Jangan sampai percepatan mengabaikan aturan hukum yang menjadi pagar bersama,” katanya pasca hearing, Kamis (4/12). Timeofjava com-
“Dalam rapat tersebut dijelaskan, bahwa Inpres 17 Tahun 2025 merupakan produk hukum setingkat kebijakan yang bersifat internal. Arahan presiden itu ditujukan kepada para pembantu presiden mulai menteri, kepala lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota dalam rangka mendukung percepatan pembangunan KDMP.
Namun, secara hierarki, Inpres tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak peraturan perundang-undangan lainnya. Karena itu, menurut Komisi A, setiap mandat dari Inpres harus segera diturunkan dalam bentuk regulasi teknis oleh pihak yang diberi amanat. Tanpa turunan aturan yang jelas, daerah justru berpotensi melanggar prosedur hukum.
Pria yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Jombang Poin krusial lainnya adalah penggunaan aset daerah maupun aset desa. Inpres 17 tahun 2025 mengamanatkan agar penyediaan lahan bagi KDMP memanfaatkan aset desa, namun harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Komisi A mengingatkan bahwa mekanisme pemanfaatan tanah desa sudah diatur dalam Permendagri 1/2016 yang kini diperbarui menjadi Permendagri 3/2024. Artinya, tata cara pengelolaan aset desa, mulai dari kajian, persetujuan, hingga pemanfaatannya, wajib mengikuti norma regulasi yang sudah baku.
“Ini penting, karena nilai anggaran yang tersedot untuk satu KDMP itu fantastis, mencapai Rp3 miliar. Presiden memang meminta percepatan, namun kita semua harus tetap cermat. Tidak sekadar membangun, tetapi menjaga ruh pembangunan berbasis masyarakat desa,” tegasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menekankan bahwa program KDMP bukan hanya soal fisik bangunan. Ada nafas desa yang harus dijaga: harapan agar KDMP menjadi sokoguru ekonomi kerakyatan, pusat aktivitas produktif, dan ruang pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, aspek mitigasi masalah juga menjadi perhatian serius. “Jangan sampai ketergesaan hari ini jadi persoalan hukum di kemudian hari. Program ini strategis, maka kepatuhan terhadap aturan main adalah mutlak,” imbuhnya.
Kami dari Komisi A mendorong Bupati Jombang segera mengonsolidasikan jajaran OPD sesuai mandat Inpres 17/2025. Koordinasi lintas sektor dianggap sangat mendesak, mengingat banyaknya tahapan yang melibatkan aset desa, aspek pertanahan, hingga teknis pendirian KDMP.
“Kami mendukung penuh program strategis nasional ini. Tetapi setiap prosesnya harus mengikuti rambu-rambu regulasi. Jangan ada keputusan yang diambil karena terburu-buru,” pungkasnya.(DD)
Penulis : Dd







