Kenaikan Pajak 400% -1020% di Jombang bentuk penganiayaan ekonomi Rakyat : Perespektif Era Kerajaan, Kolonial dan Masa Kini. 16/8/2025

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang,TimeOfJava.com-

(Dr. Ahmad Hasan Afandi Akademisi Universitas Islam Majapahit Mojokerto)

Sejak 2024, Kabupaten Jombang menghadapi lonjakan drastis dalam tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2). Lonjakan ini mencapai kisaran 400%, bahkan tembus hingga 1.202% dalam beberapa kasus relatif terhadap tahun sebelumnya .

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya kasih apresiai Aksi unik yang dilakukan kawan Joko Fattah Rochim, membayar pajak dengan menumpahkan koin hasil tabungan anaknya dalam galon air, hal itu merupakan simbol protes atas beban pajak yang dianggap tidak manusiawi . Pihak Pemkab Jombang kemudian menjanjikan pendataan ulang dan membuka ruang keberatan, serta menjanjikan tidak ada kenaikan di 2026.

 

“Era kerajaan

Kalua di bandingkan dengan era Kerajaan (Pemerintahan Lokal Tradisional)

Pada era kerajan pajak biasanya dikenakan secara lebih personal dan adaptif terhadap kondisi masyarakat. Raja atau kepala adat cenderung peka terhadap situasi ekonomi komunitas, sering kali mengenakan pajak dalam bentuk hasil panen atau berbasis kemampuan membayar warga. Pajak dianggap sebagai tanggung jawab moral sekaligus sosial, bukan hanya sebagai instrumen fiskal semata.

 

“Jadi dengan kenaikan 400% tanpa sosialisasi mencerminkan pola tata kelola yang jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan komunitas,  bertolak belakang dengan semangat kerajan yang inklusif dan personal.

 

“Era Kolonial

Hal itu hampir menyamai, Pada masa kolonial, pajak ditetapkan atas dasar logika eksploitasi dan efisiensi administratif, tanpa memperhitungkan nasib rakyat. Pemerintah penjajah, menerapkan sistem pajak tanah dan komoditas dengan target pendapatan semaksimal mungkin, sering kali justru memicu beban sosial dan pemberontakan, karena dianggap tidak adil dan bersifat represif.

Meskipun sistem saat ini bukan eksploitasi kolonial, kenaikan drastis tanpa landasan kesejahteraan menunjukkan efektivitas administratif, namun menghiraukan aspek keadilan dan kemanusiaan, mengulangi pola kolonial dari sisi mekanisme dan sikap, meski bukan dari latar sejarah.

 

“Kritik terhadap Pemkab Jombang

Kritikan untuk pemerintah H warsubi dan Salman dengan Tidak adanya sosialisasi sebelum pemberlakuan kenaikan pajak—walau pembaruan NJOP (nilai jual objek pajak) dilakukan karena tidak diperbarui sejak 2009—menjadikan kebijakan terasa mendadak dan alienatif.

Harusnya Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik maupun kajian lapangan dalam penyusunan NJOP dan Perda. Ini jauh lebih demokratis daripada sekadar meneruskan kebijakan lama tanpa dialog (apologi). Hal ini harusnya dilakukan oleh pemerintah sekarang dan legislatif Pimpinan Hadi Admaji. Supaya tidak berimbas seperti tragedi Kab, Pati.

 

“Daripada terlalu bergantung pada pajak eksplosif, alternatif lain perlu digarap, seperti optimalisasi retribusi, pungutan non-pajak, atau kerjasama ekonomi daerah. Apalagi pemerintah pusat pun memberi ruang dukungan saat batasan rasional.

 

“Kenaikan PBB‑P2 sebesar 400% – 1202% di Jombang adalah alarm penting tentang fragilitas kebijakan fiskal yang kehilangan legitimasi sosial ketika tidak disertai keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Dibandingkan dengan era kerajan yang lebih menerima pendekatan kemandirian masyarakat, dan era kolonial yang represif, kebijakan ini justru terlihat teknokratis tapi miskin nilai kemanusiaan.

Kritik membangun adalah memadukan prinsip adaptasi kontekstual (seperti kerajan) dengan efisiensi administrasi (sebagaimana kolonial, namun dakwaan moral tak digunakan). Kunci perbaikan terletak pada reformasi administratif—lewat transparansi, keterlibatan masyarakat, restrukturisasi tarif, dan penyeimbangan beban fiskal—agar pajak tidak lagi menjadi simbol penindasan, melainkan alat perkembangan yang adil dan berkelanjutan.(Dr Ahmat

Kenaikan Pajak 400% -1020% di Jombang bentuk penganiayaan ekonomi Rakyat : Perespektif Era Kerajaan, Kolonial dan Masa Kini.

16/8/2025

Jombang,TimeOfJava.com-

(Dr. Ahmad Hasan Afandi Akademisi Universitas Islam Majapahit Mojokerto)

Sejak 2024, Kabupaten Jombang menghadapi lonjakan drastis dalam tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2). Lonjakan ini mencapai kisaran 400%, bahkan tembus hingga 1.202% dalam beberapa kasus relatif terhadap tahun sebelumnya .

Saya kasih apresiai Aksi unik yang dilakukan kawan Joko Fattah Rochim, membayar pajak dengan menumpahkan koin hasil tabungan anaknya dalam galon air, hal itu merupakan simbol protes atas beban pajak yang dianggap tidak manusiawi . Pihak Pemkab Jombang kemudian menjanjikan pendataan ulang dan membuka ruang keberatan, serta menjanjikan tidak ada kenaikan di 2026.

“Era kerajaan

Kalua di bandingkan dengan era Kerajaan (Pemerintahan Lokal Tradisional)

Pada era kerajan pajak biasanya dikenakan secara lebih personal dan adaptif terhadap kondisi masyarakat. Raja atau kepala adat cenderung peka terhadap situasi ekonomi komunitas, sering kali mengenakan pajak dalam bentuk hasil panen atau berbasis kemampuan membayar warga. Pajak dianggap sebagai tanggung jawab moral sekaligus sosial, bukan hanya sebagai instrumen fiskal semata.

“Jadi dengan kenaikan 400% tanpa sosialisasi mencerminkan pola tata kelola yang jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan komunitas,  bertolak belakang dengan semangat kerajan yang inklusif dan personal.

“Era Kolonial

Hal itu hampir menyamai, Pada masa kolonial, pajak ditetapkan atas dasar logika eksploitasi dan efisiensi administratif, tanpa memperhitungkan nasib rakyat. Pemerintah penjajah, menerapkan sistem pajak tanah dan komoditas dengan target pendapatan semaksimal mungkin, sering kali justru memicu beban sosial dan pemberontakan, karena dianggap tidak adil dan bersifat represif.

Meskipun sistem saat ini bukan eksploitasi kolonial, kenaikan drastis tanpa landasan kesejahteraan menunjukkan efektivitas administratif, namun menghiraukan aspek keadilan dan kemanusiaan, mengulangi pola kolonial dari sisi mekanisme dan sikap, meski bukan dari latar sejarah.

“Kritik terhadap Pemkab Jombang

Kritikan untuk pemerintah H warsubi dan Salman dengan Tidak adanya sosialisasi sebelum pemberlakuan kenaikan pajak—walau pembaruan NJOP (nilai jual objek pajak) dilakukan karena tidak diperbarui sejak 2009—menjadikan kebijakan terasa mendadak dan alienatif.

Harusnya Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik maupun kajian lapangan dalam penyusunan NJOP dan Perda. Ini jauh lebih demokratis daripada sekadar meneruskan kebijakan lama tanpa dialog (apologi). Hal ini harusnya dilakukan oleh pemerintah sekarang dan legislatif Pimpinan Hadi Admaji. Supaya tidak berimbas seperti tragedi Kab, Pati.

“Daripada terlalu bergantung pada pajak eksplosif, alternatif lain perlu digarap, seperti optimalisasi retribusi, pungutan non-pajak, atau kerjasama ekonomi daerah. Apalagi pemerintah pusat pun memberi ruang dukungan saat batasan rasional.

“Kenaikan PBB‑P2 sebesar 400% – 1202% di Jombang adalah alarm penting tentang fragilitas kebijakan fiskal yang kehilangan legitimasi sosial ketika tidak disertai keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Dibandingkan dengan era kerajan yang lebih menerima pendekatan kemandirian masyarakat, dan era kolonial yang represif, kebijakan ini justru terlihat teknokratis tapi miskin nilai kemanusiaan.

Kritik membangun adalah memadukan prinsip adaptasi kontekstual (seperti kerajan) dengan efisiensi administrasi (sebagaimana kolonial, namun dakwaan moral tak digunakan). Kunci perbaikan terletak pada reformasi administratif—lewat transparansi, keterlibatan masyarakat, restrukturisasi tarif, dan penyeimbangan beban fiskal—agar pajak tidak lagi menjadi simbol penindasan, melainkan alat perkembangan yang adil dan berkelanjutan.(Dr Ahmat Hasan Afandi)

Komentar Anda

Berita Terkait

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026
KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 
MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026
Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Redaxi:
Dituduh Minta Fee 30 Persen dari Pokir 2026, Anggota DPRD Jombang Membantah Minggu, 22 Februari 2026 
Forum Lintas OPD Bahas Renja 2027, Sekwan Jombang Serap Masukan Ormas dan Wartawan 20-Februari-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:47 WIB

KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 

Minggu, 5 April 2026 - 15:48 WIB

MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:30 WIB

Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB