Jombang,TimeOfJava.com-
(Dr. Ahmad Hasan Afandi Akademisi Universitas Islam Majapahit Mojokerto)
Sejak 2024, Kabupaten Jombang menghadapi lonjakan drastis dalam tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2). Lonjakan ini mencapai kisaran 400%, bahkan tembus hingga 1.202% dalam beberapa kasus relatif terhadap tahun sebelumnya .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya kasih apresiai Aksi unik yang dilakukan kawan Joko Fattah Rochim, membayar pajak dengan menumpahkan koin hasil tabungan anaknya dalam galon air, hal itu merupakan simbol protes atas beban pajak yang dianggap tidak manusiawi . Pihak Pemkab Jombang kemudian menjanjikan pendataan ulang dan membuka ruang keberatan, serta menjanjikan tidak ada kenaikan di 2026.
“Era kerajaan
Kalua di bandingkan dengan era Kerajaan (Pemerintahan Lokal Tradisional)
Pada era kerajan pajak biasanya dikenakan secara lebih personal dan adaptif terhadap kondisi masyarakat. Raja atau kepala adat cenderung peka terhadap situasi ekonomi komunitas, sering kali mengenakan pajak dalam bentuk hasil panen atau berbasis kemampuan membayar warga. Pajak dianggap sebagai tanggung jawab moral sekaligus sosial, bukan hanya sebagai instrumen fiskal semata.
“Jadi dengan kenaikan 400% tanpa sosialisasi mencerminkan pola tata kelola yang jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan komunitas, bertolak belakang dengan semangat kerajan yang inklusif dan personal.
“Era Kolonial
Hal itu hampir menyamai, Pada masa kolonial, pajak ditetapkan atas dasar logika eksploitasi dan efisiensi administratif, tanpa memperhitungkan nasib rakyat. Pemerintah penjajah, menerapkan sistem pajak tanah dan komoditas dengan target pendapatan semaksimal mungkin, sering kali justru memicu beban sosial dan pemberontakan, karena dianggap tidak adil dan bersifat represif.
Meskipun sistem saat ini bukan eksploitasi kolonial, kenaikan drastis tanpa landasan kesejahteraan menunjukkan efektivitas administratif, namun menghiraukan aspek keadilan dan kemanusiaan, mengulangi pola kolonial dari sisi mekanisme dan sikap, meski bukan dari latar sejarah.
“Kritik terhadap Pemkab Jombang
Kritikan untuk pemerintah H warsubi dan Salman dengan Tidak adanya sosialisasi sebelum pemberlakuan kenaikan pajak—walau pembaruan NJOP (nilai jual objek pajak) dilakukan karena tidak diperbarui sejak 2009—menjadikan kebijakan terasa mendadak dan alienatif.
Harusnya Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik maupun kajian lapangan dalam penyusunan NJOP dan Perda. Ini jauh lebih demokratis daripada sekadar meneruskan kebijakan lama tanpa dialog (apologi). Hal ini harusnya dilakukan oleh pemerintah sekarang dan legislatif Pimpinan Hadi Admaji. Supaya tidak berimbas seperti tragedi Kab, Pati.
“Daripada terlalu bergantung pada pajak eksplosif, alternatif lain perlu digarap, seperti optimalisasi retribusi, pungutan non-pajak, atau kerjasama ekonomi daerah. Apalagi pemerintah pusat pun memberi ruang dukungan saat batasan rasional.
“Kenaikan PBB‑P2 sebesar 400% – 1202% di Jombang adalah alarm penting tentang fragilitas kebijakan fiskal yang kehilangan legitimasi sosial ketika tidak disertai keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Dibandingkan dengan era kerajan yang lebih menerima pendekatan kemandirian masyarakat, dan era kolonial yang represif, kebijakan ini justru terlihat teknokratis tapi miskin nilai kemanusiaan.
Kritik membangun adalah memadukan prinsip adaptasi kontekstual (seperti kerajan) dengan efisiensi administrasi (sebagaimana kolonial, namun dakwaan moral tak digunakan). Kunci perbaikan terletak pada reformasi administratif—lewat transparansi, keterlibatan masyarakat, restrukturisasi tarif, dan penyeimbangan beban fiskal—agar pajak tidak lagi menjadi simbol penindasan, melainkan alat perkembangan yang adil dan berkelanjutan.(Dr Ahmat
Kenaikan Pajak 400% -1020% di Jombang bentuk penganiayaan ekonomi Rakyat : Perespektif Era Kerajaan, Kolonial dan Masa Kini.
16/8/2025
Jombang,TimeOfJava.com-
(Dr. Ahmad Hasan Afandi Akademisi Universitas Islam Majapahit Mojokerto)
Sejak 2024, Kabupaten Jombang menghadapi lonjakan drastis dalam tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2). Lonjakan ini mencapai kisaran 400%, bahkan tembus hingga 1.202% dalam beberapa kasus relatif terhadap tahun sebelumnya .
Saya kasih apresiai Aksi unik yang dilakukan kawan Joko Fattah Rochim, membayar pajak dengan menumpahkan koin hasil tabungan anaknya dalam galon air, hal itu merupakan simbol protes atas beban pajak yang dianggap tidak manusiawi . Pihak Pemkab Jombang kemudian menjanjikan pendataan ulang dan membuka ruang keberatan, serta menjanjikan tidak ada kenaikan di 2026.
“Era kerajaan
Kalua di bandingkan dengan era Kerajaan (Pemerintahan Lokal Tradisional)
Pada era kerajan pajak biasanya dikenakan secara lebih personal dan adaptif terhadap kondisi masyarakat. Raja atau kepala adat cenderung peka terhadap situasi ekonomi komunitas, sering kali mengenakan pajak dalam bentuk hasil panen atau berbasis kemampuan membayar warga. Pajak dianggap sebagai tanggung jawab moral sekaligus sosial, bukan hanya sebagai instrumen fiskal semata.
“Jadi dengan kenaikan 400% tanpa sosialisasi mencerminkan pola tata kelola yang jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan komunitas, bertolak belakang dengan semangat kerajan yang inklusif dan personal.
“Era Kolonial
Hal itu hampir menyamai, Pada masa kolonial, pajak ditetapkan atas dasar logika eksploitasi dan efisiensi administratif, tanpa memperhitungkan nasib rakyat. Pemerintah penjajah, menerapkan sistem pajak tanah dan komoditas dengan target pendapatan semaksimal mungkin, sering kali justru memicu beban sosial dan pemberontakan, karena dianggap tidak adil dan bersifat represif.
Meskipun sistem saat ini bukan eksploitasi kolonial, kenaikan drastis tanpa landasan kesejahteraan menunjukkan efektivitas administratif, namun menghiraukan aspek keadilan dan kemanusiaan, mengulangi pola kolonial dari sisi mekanisme dan sikap, meski bukan dari latar sejarah.
“Kritik terhadap Pemkab Jombang
Kritikan untuk pemerintah H warsubi dan Salman dengan Tidak adanya sosialisasi sebelum pemberlakuan kenaikan pajak—walau pembaruan NJOP (nilai jual objek pajak) dilakukan karena tidak diperbarui sejak 2009—menjadikan kebijakan terasa mendadak dan alienatif.
Harusnya Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik maupun kajian lapangan dalam penyusunan NJOP dan Perda. Ini jauh lebih demokratis daripada sekadar meneruskan kebijakan lama tanpa dialog (apologi). Hal ini harusnya dilakukan oleh pemerintah sekarang dan legislatif Pimpinan Hadi Admaji. Supaya tidak berimbas seperti tragedi Kab, Pati.
“Daripada terlalu bergantung pada pajak eksplosif, alternatif lain perlu digarap, seperti optimalisasi retribusi, pungutan non-pajak, atau kerjasama ekonomi daerah. Apalagi pemerintah pusat pun memberi ruang dukungan saat batasan rasional.
“Kenaikan PBB‑P2 sebesar 400% – 1202% di Jombang adalah alarm penting tentang fragilitas kebijakan fiskal yang kehilangan legitimasi sosial ketika tidak disertai keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Dibandingkan dengan era kerajan yang lebih menerima pendekatan kemandirian masyarakat, dan era kolonial yang represif, kebijakan ini justru terlihat teknokratis tapi miskin nilai kemanusiaan.
Kritik membangun adalah memadukan prinsip adaptasi kontekstual (seperti kerajan) dengan efisiensi administrasi (sebagaimana kolonial, namun dakwaan moral tak digunakan). Kunci perbaikan terletak pada reformasi administratif—lewat transparansi, keterlibatan masyarakat, restrukturisasi tarif, dan penyeimbangan beban fiskal—agar pajak tidak lagi menjadi simbol penindasan, melainkan alat perkembangan yang adil dan berkelanjutan.(Dr Ahmat Hasan Afandi)







