Kebijakan Pajak Baru di Jombang, Bebas Denda hingga Diskon BPHTB 12 Agustus 2025

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang,Timeofjava.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membawa angin segar bagi warganya. Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang Senin, 11 Agustus 2025, Bupati Jombang, Warsubi, mengumumkan serangkaian kebijakan pajak baru.

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya, menciptakan keadilan, kesetaraan, dan memberikan perlindungan kepada warga, terutama yang berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya tahu urusan pajak bisa menjadi beban pikiran, apalagi bagi warga dengan penghasilan terbatas. Jadi, kami hadir bukan hanya untuk menarik pajak, melainkan juga untuk melindungi dan mendampingi masyarakat,” ujar Abah Warsubi, sapaan akrabnya.

 

“1. Warga berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat akan dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

2. Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, seluruh denda pajak akan dihapus. Kesempatan emas bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban tanpa takut terkena biaya tambahan.

3. Diskon BPHTB hingga 35 persen, berlaku untuk semua jenis transaksi, yang diharapkan bisa mendorong masyarakat lebih aktif membayar pajak.

 

“Pemkab Jombang juga menyiapkan jalur khusus untuk warga yang ingin mengajukan keberatan terhadap nilai pajak yang dianggap tidak sesuai.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkait

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026
KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 
MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026
Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Redaxi:
Dituduh Minta Fee 30 Persen dari Pokir 2026, Anggota DPRD Jombang Membantah Minggu, 22 Februari 2026 
Forum Lintas OPD Bahas Renja 2027, Sekwan Jombang Serap Masukan Ormas dan Wartawan 20-Februari-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:47 WIB

KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 

Minggu, 5 April 2026 - 15:48 WIB

MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:30 WIB

Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB