Jombang,Timeofjava.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membawa angin segar bagi warganya. Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang Senin, 11 Agustus 2025, Bupati Jombang, Warsubi, mengumumkan serangkaian kebijakan pajak baru.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya, menciptakan keadilan, kesetaraan, dan memberikan perlindungan kepada warga, terutama yang berpenghasilan rendah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tahu urusan pajak bisa menjadi beban pikiran, apalagi bagi warga dengan penghasilan terbatas. Jadi, kami hadir bukan hanya untuk menarik pajak, melainkan juga untuk melindungi dan mendampingi masyarakat,” ujar Abah Warsubi, sapaan akrabnya.
“1. Warga berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat akan dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, seluruh denda pajak akan dihapus. Kesempatan emas bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban tanpa takut terkena biaya tambahan.
3. Diskon BPHTB hingga 35 persen, berlaku untuk semua jenis transaksi, yang diharapkan bisa mendorong masyarakat lebih aktif membayar pajak.
“Pemkab Jombang juga menyiapkan jalur khusus untuk warga yang ingin mengajukan keberatan terhadap nilai pajak yang dianggap tidak sesuai.(Red)







