HGU Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Habis, Ketua DPRD: Kita Tunggu Kinerja Direktur Baru Jumat, 1 Agustus 2025

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Timrofjava.com

Hak Guna Usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, resmi habis sejak 29 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, DPRD Kabupaten Jombang belum akan merekomendasikan perpanjangan.

Dewan memilih untuk menunggu bukti nyata dari kinerja pengelola baru sebelum mengambil langkah strategis.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menegaskan, pihaknya masih memberikan ruang bagi direksi baru untuk menentukan arah usaha ke depan.

 

”Kami masih memberikan kesempatan bagi pengelola untuk memilih jenis usaha yang ingin digeluti, sambil menilai seperti apa kinerjanya di lapangan,” ujarnya, Kamis (31/7).

 

“Meski mengakui sudah ada tren positif sejak direktur baru menjabat, Hadi menegaskan DPRD masih mempertimbangkan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU. ”Ada perubahan ke arah yang lebih baik, tapi belum cukup menjadi dasar untuk mengajukan HGU kembali,” katanya.

Salah satu langkah awal yang diapresiasi DPRD adalah pemilihan komoditas tanaman jangka pendek oleh direksi baru. Namun, menurut Hadi, hal itu belum cukup.1/8/2025 Timeofjava.com

 

”Tunjukkan dulu hasil produksinya. Baru setelah itu kita bisa berbicara langkah lanjutan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hadi juga menyoroti besarnya biaya pengurusan HGU, yang disebut bisa mencapai sekitar Rp 10 ribu per meter persegi.

Jika dihitung untuk luasan mencapai puluhan hektare, biayanya bisa menembus angka miliaran rupiah. ”Itu bukan nominal kecil. Harus benar-benar dipertimbangkan secara matang,” jelasnya.

Situasi ini makin kompleks dengan adanya proses hukum yang menjerat eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan sebelumnya. Hal itu secara otomatis menutup peluang penyertaan modal daerah untuk saat ini.

”Dengan adanya kasus hukum, tentu penyertaan modal jadi tidak memungkinkan,” tambah Hadi.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkait

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026
KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 
MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026
Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Redaxi:
Dituduh Minta Fee 30 Persen dari Pokir 2026, Anggota DPRD Jombang Membantah Minggu, 22 Februari 2026 
Forum Lintas OPD Bahas Renja 2027, Sekwan Jombang Serap Masukan Ormas dan Wartawan 20-Februari-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:47 WIB

KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 

Minggu, 5 April 2026 - 15:48 WIB

MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:30 WIB

Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB