Jombang,aTimeofjava.com
Bapenda Jombang menerima aduan warga soal kenaikan PBB-P2
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di-dok dalam rapat paripurna, Rabu (13/8).
Ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Keuangan. Salah satu poin penting dalam revisi, perubahan struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya untuk sektor pertanian dan peternakan.
Hasil pendataan 2024 lalu bakal diterapkan tahun depan.
“Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono menjelaskan, revisi itu difokuskan pada penyederhanaan tarif PBB-P2.
Jika sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk pertanian dan 10 tarif untuk objek lainnya, kini disederhanakan menjadi hanya empat kelompok tarif saja.
”Untuk lahan pertanian dan peternakan, kini tarifnya ditetapkan hanya 0,1 persen, berapa pun nilai NJOP-nya.
DPRD Jombang Ketok Palu Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Simak Poinnya
Ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hingga 0,175 persen,” kata Hartono kepada Awak Media Jombang, Jumat (15/8).
Langkah ini diambil guna meringankan beban wajib pajak dan mendukung sektor pertanian yang menjadi salah satu tumpuan perekonomian masyarakat.
Dengan ketentuan baru ini, tidak ada lagi variasi tarif berdasarkan NJOP. Semuanya dipukul rata 0,1 persen untuk lahan pertanian dan peternakan.
Hartono juga menegaskan penyempurnaan data nilai jual objek pajak (NJOP) dilakukan melalui pendataan menyeluruh melibatkan perangkat desa sepanjang 2024 lalu.
“Hasil pendataan ini yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penetapan NJOP terbaru yang mulai berlaku pada 2026.
”Jadi, NJOP yang akan digunakan nanti jauh di bawah hasil appraisal tahun 2022. Karena itu, mulai tahun depan kita sudah bisa memproses berdasarkan data 2024,” imbuh dia.(Time)







