Jombang,Timeofjava.com-
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan catatan tegas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2025–2045. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/11) sebagai bentuk kewajiban fraksi menjaga kualitas perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar menilai dokumen RIPPARDA belum sepenuhnya menghadirkan arah yang jelas dan indikator kinerja yang terukur. “Perencanaan pariwisata tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah daerah harus menjamin bahwa setiap target dapat diukur dan dicapai,” tegas oleh sekretaris Fraksi Golkar Rahmat Agung Saputra.
Fraksi juga menekankan pentingnya sinkronisasi RIPPARDA dengan RTRW dan RPJMD. Tanpa keselarasan yang kuat, potensi tumpang tindih kebijakan akan menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan pembangunan pariwisata daerah.
Selain itu, Golkar menempatkan pemberdayaan masyarakat dan UMKM sebagai pilar yang tidak boleh diabaikan. Menurut fraksi, keberhasilan sektor pariwisata sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah membuka ruang partisipasi ekonomi masyarakat, terutama di desa wisata, pelaku ekonomi kreatif, dan penyedia jasa lokal.
“Sebagai daerah yang memiliki identitas religius kuat, Golkar mengingatkan bahwa pengembangan pariwisata harus tetap menjaga nilai keagamaan, budaya, serta karakter Jombang sebagai Kota Santri. “Pembangunan pariwisata tidak boleh menggerus jati diri daerah. Justru harus memperkuatnya,” tegas Agung.
“Catatan lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan infrastruktur. Golkar meminta pemerintah menjabarkan secara rinci roadmap peningkatan akses, fasilitas publik, dan sarana pendukung destinasi, sehingga target pembangunan hingga 2045 tidak hanya ambisius, tetapi benar-benar realistis dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa penyempurnaan RIPPARDA adalah keharusan. “Kami mendorong agar pemerintah daerah memastikan dokumen ini tidak sekadar visi panjang, tetapi menjadi peta jalan yang konkret, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Arif Goyek)
Penulis : Arif Goyek







