Jombang,Timeofjava.com
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah pedesaan Kabupaten Jombang kembali tuai sorotan tajam. Anggota DPRD Jombang dari Fraksi Demokrat, M Zahrul Jihad, desak aparat penegak hukum (APH) agar tak hanya berhenti pada edukasi, tetapi segera melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyebaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu masih banyak ditemukan di berbagai desa, termasuk di lingkungannya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah sudah cukup sering memberikan sosialisasi. Tapi nyatanya, rokok ilegal masih bebas beredar. Sudah saatnya penegakan hukum ditegakkan dengan serius,” kata Zahrul, pada Sabtu (2/8/2025) Timeofjava.com
Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran cukai. Zahrul menyebut bahwa keberadaan rokok ilegal tak hanya melanggar hukum, tetapi juga timbulkan kerugian besar bagi negara karena menghilangkan potensi pendapatan dari sektor cukai. Ia juga menilai hal ini ancam kelangsungan industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan aturan negara. “Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara dan bisa mematikan industri rokok legal yang taat aturan. Ini masalah serius, bukan sekadar pelanggaran ringan,” tandasnya.
“Politikus asal Demokrat ini menyayangkan masih adanya pelaku dan pengecer yang seolah tidak takut dengan sanksi hukum, yang menurutnya menunjukkan lemahnya efek jera dari penegakan selama ini. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas penting untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha legal dan menyelamatkan penerimaan negara.
DPRD Jombang dari Fraksi Demokrat,Pungkasnya.(Red)







