Jombang,Timeofjava.com
Polemik pembongkaran aset milik Pemerintah Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang terus menuai sorotan.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menegaskan, pemindahan maupun penghapusan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur yang ketat sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kartiyono menyampaikan, pemerintah desa memang memiliki kewenangan melakukan pemindahan atau penghapusan aset.
Namun kewenangan tersebut wajib dijalankan melalui proses kajian yang panjang, terukur, dan tetap mempedomani alur hukum, regulasi, serta tata administrasi yang tertib, terbuka, dan akuntabel.
”Pemerintah desa boleh melakukan pemindahan atau penghapusan aset. Tapi prosesnya tidak sederhana. Harus melalui kajian yang panjang dan mengikuti aturan serta administrasi yang benar,” kata Kartiyono.
Ia menjelaskan, dalam proses penghapusan aset desa, pemerintah desa juga diperbolehkan membentuk tim atau panitia penghapusan aset desa.
Meski demikian, Kartiyono mengingatkan, pembentukan tim penghapusan aset desa tidak boleh sembarangan.
Seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Ia memaparkan, dasar hukum pembentukan tim penghapusan aset desa diatur dalam sejumlah regulasi.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27.
Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Pasal 50 dan 51.
”Aturan lainnya juga ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya Pasal 10 dan 11. Di sana disebutkan pemerintah desa dapat membentuk tim atau panitia penghapusan aset desa,” jelasnya.(Red)







