DPRD Jombang Setahun. Dilantik Diterpa Isu Kenaikan Tunjangan 26 Agustus 2025

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Timeofjava.com

Di tengah gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang membuat rakyat mengeluh, kini warga Kota Santri kembali dihebohkan dengan kabar naiknya tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jombang.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditandatangani Pj Bupati Teguh Narutomo pada 17 Desember 2024 dan diperlakukan pada tahun 2025 bulan Januari.

Seperti berita sebelumnya, dlTimeofjava.com, mencoba menilik kembali kinerja dan produktivitas DPRD Jombang, tepat setahun setelah mereka dilantik, di tengah polemik kenaikan tunjangan yang menuai sorotan publik.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa pemberian tunjangan tidak serta-merta lahir dari kehendak dewan. “Kebijakan terkait tunjangan anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Aturan tersebut menjadi dasar pemberian tunjangan, baik untuk pimpinan maupun anggota DPRD,” ujarnya, Selasa (26/8).

 

Menurut Hadi, DPRD hanya melaksanakan ketentuan resmi yang berlaku. “Seluruh hak keuangan maupun administratif yang diterima anggota dewan merupakan bagian dari regulasi yang ada dan kewenangan eksekutif,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tunjangan ini berlaku sejak tahun 2024, tidak adanya kenaikan tunjangan perumahan, namun dalam transportasi adanya kenaikan hanya sebesar Rp600.000 (enam ratus ribuan rupiah), itu pun karena adanya kenaikan harga pasar transportasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, besaran tunjangan yang diterima DPRD Jombang adalah sebagai berikut: Ketua DPRD: Tunjangan perumahan Rp37.945.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD: Rp26.623.000 per bulan. Anggota DPRD: Rp18.865.000 per bulan dan Tunjangan transportasi anggota DPRD Rp13.500.000 per bulan. Nominal yang cukup fantastis ini sontak menimbulkan pro-kontra, terutama karena muncul di saat masyarakat kecil masih tercekik beban kenaikan PBB–P2.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD, Kartiyono. Ia menyebut bahwa penyesuaian tunjangan dilakukan dengan mekanisme appraisal.

 

“Kenaikan maupun penurunan tunjangan itu mengikuti kondisi pasar. Jika transportasi naik, maka tunjangan juga menyesuaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan tidak tahu menahu adanya kenaikan dalam tunjangan tersebut karena pihaknya tidak pernah dilibatkan keputusan Perbup. Hal tersebut kewenangan eksekutif, yakni Bupati Jombang.

“Kadang kita juga mengalami penurun dan baru kita ketahui beberapa bulan kemudian karena perhitungan berdasarkan appraisal,” tegasnya.

 

“Meski memiliki landasan hukum, publik wajar mempertanyakan, apakah kenaikan tunjangan sebanding dengan kinerja dewan selama setahun terakhir?

Catatan Timeof java.com,menyebut, sepanjang setahun pasca dilantik, DPRD Jombang hanya melahirkan 12 Perda, dengan hanya 3 Perda yang merupakan inisiatif dewan. Sisanya berasal dari eksekutif. Angka ini dianggap minim, jika dibandingkan dengan ekspektasi masyarakat terhadap wakil rakyat yang diharapkan mampu menyuarakan kepetingan dan kesejukan wong cilik. Apa lagi kondisi dalam masyarakat sekarang berbagai masalah sosial-ekonomi masih menumpuk mulai dari kemiskinan, pengangguran, hingga keresahan akibat kenaikan PBB. (Time)

Komentar Anda

Berita Terkait

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026
KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 
MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026
Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Redaxi:
Dituduh Minta Fee 30 Persen dari Pokir 2026, Anggota DPRD Jombang Membantah Minggu, 22 Februari 2026 
Forum Lintas OPD Bahas Renja 2027, Sekwan Jombang Serap Masukan Ormas dan Wartawan 20-Februari-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:47 WIB

KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 

Minggu, 5 April 2026 - 15:48 WIB

MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:30 WIB

Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB