Jombang,Timeofjava com
Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam merespons keluhan masyarakat atas lonjakan pajak daerah akhirnya membuahkan hasil. Seluruh fraksi menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan bulat dari tujuh fraksi di DPRD ini menjadi titik balik dari polemik panjang yang mencuat sejak awal 2024, terutama terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan warga.
Revisi tersebut mengandung sejumlah perubahan substansial yang dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha kecil.
Sekretaris Fraksi PKB, Anas Burhani, menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan pajak. Ia mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan daya tahan ekonomi masyarakat.
“Pemda perlu memperluas basis pajak tanpa membebani rakyat kecil. Penagihan piutang pajak harus dioptimalkan, dan program pemutihan denda diterapkan secara terukur agar memberi ruang napas bagi warga yang terdampak,” ujar Anas, dalam keterangan yang diterima (16/8/2025)Timeofjava com
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Andik Basuki Rachmat mengapresiasi langkah revisi perda sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi publik. Ia menggarisbawahi bahwa ke depan tidak boleh ada lagi lonjakan tarif yang mengejutkan, terutama bagi pemilik rumah sederhana.
“Dengan formulasi baru ini, DPRD memastikan PAD tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. Ini adalah contoh nyata keadilan fiskal yang berpihak pada semua pihak,” katanya.
Salah satu sorotan penting dalam revisi perda ini adalah pembenahan metode penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat karena tidak akurat. DPRD menilai pentingnya pelibatan perangkat desa dalam proses appraisal agar nilai pajak benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Langkah korektif ini juga direspons cepat oleh Pemkab Jombang. Bupati Warsubi mengumumkan sejumlah kebijakan baru yang mulai berlaku per Agustus 2025, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghapusan denda pajak hingga akhir tahun, serta diskon hingga 35 persen untuk pembayaran BPHTB.
“Kami ingin memastikan bahwa pajak bukan alat penindas, tapi instrumen gotong royong. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan membebani rakyat kecil,” tegas Warsubi dalam keterangan persnya.
Ia juga menyebut bahwa seluruh kebijakan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah, serta bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkab juga telah membentuk tim khusus untuk menangani keberatan masyarakat terkait nilai pajak. Tim ini ditugaskan untuk meninjau kembali penetapan pajak yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.(Im)
Penulis : Im







