DPRD Jombang Sepakat Koreksi Kebijakan Pajak, Fokus pada Keadilan dan Perlindungan Warga Kecil  Sabtu-16-8-2025

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Timeofjava com

Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam merespons keluhan masyarakat atas lonjakan pajak daerah akhirnya membuahkan hasil. Seluruh fraksi menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan bulat dari tujuh fraksi di DPRD ini menjadi titik balik dari polemik panjang yang mencuat sejak awal 2024, terutama terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan warga.

Revisi tersebut mengandung sejumlah perubahan substansial yang dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha kecil.

Sekretaris Fraksi PKB, Anas Burhani, menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan pajak. Ia mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan daya tahan ekonomi masyarakat.

 

“Pemda perlu memperluas basis pajak tanpa membebani rakyat kecil. Penagihan piutang pajak harus dioptimalkan, dan program pemutihan denda diterapkan secara terukur agar memberi ruang napas bagi warga yang terdampak,” ujar Anas, dalam keterangan yang diterima (16/8/2025)Timeofjava com

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Andik Basuki Rachmat mengapresiasi langkah revisi perda sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi publik. Ia menggarisbawahi bahwa ke depan tidak boleh ada lagi lonjakan tarif yang mengejutkan, terutama bagi pemilik rumah sederhana.

 

“Dengan formulasi baru ini, DPRD memastikan PAD tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. Ini adalah contoh nyata keadilan fiskal yang berpihak pada semua pihak,” katanya.

Salah satu sorotan penting dalam revisi perda ini adalah pembenahan metode penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat karena tidak akurat. DPRD menilai pentingnya pelibatan perangkat desa dalam proses appraisal agar nilai pajak benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Langkah korektif ini juga direspons cepat oleh Pemkab Jombang. Bupati Warsubi mengumumkan sejumlah kebijakan baru yang mulai berlaku per Agustus 2025, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghapusan denda pajak hingga akhir tahun, serta diskon hingga 35 persen untuk pembayaran BPHTB.

 

“Kami ingin memastikan bahwa pajak bukan alat penindas, tapi instrumen gotong royong. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan membebani rakyat kecil,” tegas Warsubi dalam keterangan persnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh kebijakan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah, serta bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Sebagai bentuk transparansi, Pemkab juga telah membentuk tim khusus untuk menangani keberatan masyarakat terkait nilai pajak. Tim ini ditugaskan untuk meninjau kembali penetapan pajak yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.(Im)

 

Komentar Anda

Penulis : Im

Berita Terkait

Alhamdulillah, Keluhan Pedagang dan Pengunjung Pasar Loak Tungorono Jombang Akhirnya Direspon Dinas Terkait. Penulis :DV PJR jbg
Perbaikan Jalan Sepanjang 3 KM Talun Kidul– Watudakon Digelontor Rp 15 Miliar Rabu, 21 Januari 2026 –
Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Pemkab Jombang Hadirkan Gus Qoyyum untuk Perkuat Spiritual Umat 15-januari-2026
Polres Jombang Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman, Kapolres Kunjungi Gereja dan Pos Pengamanan. 24-12-2025
Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Diduga Diintimidasi Saat Protes Penggusuran Sekolah, Disdik Ingatkan Regulasi Senin-15- Desember -2025
DPRD Jombang Komisi C Sidak Tugu Rp1 Miliar yang Ambrol. 13 Des 2025 11;20
Dinas PUPR Jombang Komitmen Tingkatkan Infrastruktur dan Penataan Ruang, Ini Sederet Gebrakannya Selasa, 21 Oktober 2025
Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:42 WIB

Alhamdulillah, Keluhan Pedagang dan Pengunjung Pasar Loak Tungorono Jombang Akhirnya Direspon Dinas Terkait. Penulis :DV PJR jbg

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WIB

Perbaikan Jalan Sepanjang 3 KM Talun Kidul– Watudakon Digelontor Rp 15 Miliar Rabu, 21 Januari 2026 –

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:29 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Pemkab Jombang Hadirkan Gus Qoyyum untuk Perkuat Spiritual Umat 15-januari-2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:21 WIB

Polres Jombang Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman, Kapolres Kunjungi Gereja dan Pos Pengamanan. 24-12-2025

Senin, 15 Desember 2025 - 18:21 WIB

Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Diduga Diintimidasi Saat Protes Penggusuran Sekolah, Disdik Ingatkan Regulasi Senin-15- Desember -2025

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB