DPRD Jombang Buka Pintu Usulan Publik untuk Perda 2026  5-9-2025

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Time of Java.com-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah memulai proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. Dalam proses ini, DPRD secara aktif mengundang masyarakat luas untuk memberikan masukan dan usulan.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan yang akan berdampak langsung pada kehidupan warga.

 

“Kami mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga kelompok komunitas. Silakan ajukan usulan melalui mekanisme resmi ke DPRD,” ujar Kartiyono, Jumat (5/9/2025).Timeofjava.com

Ia menambahkan, setiap usulan akan dipertimbangkan secara serius selama relevan dengan kebutuhan warga dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sejalan dengan langkah legislatif, pihak eksekutif juga telah bergerak. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, Yaumasifa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisasi kebutuhan rancangan peraturan daerah (raperda).

Proses pengumpulan usulan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal Oktober, berbarengan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

 

“Karena penyusunan Propemperda bersamaan dengan penyusunan APBD, maka anggaran untuk pembentukan raperda juga harus dipersiapkan sejak dini,” jelas Yaumasifa.

Menurut catatan Bagian Hukum, rata-rata ada sekitar 15 usulan raperda yang masuk setiap tahunnya. Namun, tidak semua usulan akan dibahas. Seleksi ketat akan dilakukan berdasarkan skala prioritas, tingkat urgensi, dan relevansi.

 

“Raperda yang bersifat mendesak atau berkaitan dengan penyesuaian regulasi baru tentu akan lebih diprioritaskan. Penentuan skala prioritas ini kami lakukan bersama dengan Bapemperda DPRD,” pungkasnya.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkait

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026
KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 
MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026
Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Redaxi:
Dituduh Minta Fee 30 Persen dari Pokir 2026, Anggota DPRD Jombang Membantah Minggu, 22 Februari 2026 
Forum Lintas OPD Bahas Renja 2027, Sekwan Jombang Serap Masukan Ormas dan Wartawan 20-Februari-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

Sosialisasi Program BSPS Kementerian Perumahan di Kecamatan Kesamben, Anas Burhani Tekankan Manfaat bagi Masyarakat. Kamis-30- April-2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:47 WIB

KPK OTT Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret Sabtu-11-April-2026 

Minggu, 5 April 2026 - 15:48 WIB

MUSCAB PKB JOMBANG 2026( 7) Kadidat  Bersaing  Minggu, 5 April 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Pertanyakan Urgensi Perda Pengawasan MBG 4- Maret- 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:30 WIB

Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Realisasi Koperasi Desa Merah Putih  18-02-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB