Jombang,Time of Java.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah memulai proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. Dalam proses ini, DPRD secara aktif mengundang masyarakat luas untuk memberikan masukan dan usulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan yang akan berdampak langsung pada kehidupan warga.
“Kami mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga kelompok komunitas. Silakan ajukan usulan melalui mekanisme resmi ke DPRD,” ujar Kartiyono, Jumat (5/9/2025).Timeofjava.com
Ia menambahkan, setiap usulan akan dipertimbangkan secara serius selama relevan dengan kebutuhan warga dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sejalan dengan langkah legislatif, pihak eksekutif juga telah bergerak. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, Yaumasifa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisasi kebutuhan rancangan peraturan daerah (raperda).
Proses pengumpulan usulan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal Oktober, berbarengan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Karena penyusunan Propemperda bersamaan dengan penyusunan APBD, maka anggaran untuk pembentukan raperda juga harus dipersiapkan sejak dini,” jelas Yaumasifa.
Menurut catatan Bagian Hukum, rata-rata ada sekitar 15 usulan raperda yang masuk setiap tahunnya. Namun, tidak semua usulan akan dibahas. Seleksi ketat akan dilakukan berdasarkan skala prioritas, tingkat urgensi, dan relevansi.
“Raperda yang bersifat mendesak atau berkaitan dengan penyesuaian regulasi baru tentu akan lebih diprioritaskan. Penentuan skala prioritas ini kami lakukan bersama dengan Bapemperda DPRD,” pungkasnya.(Red)







