Jombang,Timeofjava.com–
Masa berlaku pengelolaan sewa lahan parkir di lahan terbuka hijau kawasan Alun-Alun Jombang dan Kebonratu telah berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang berencana melakukan perpanjangan kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola lahan parkir tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, melalui Sekretaris DLH, Amin Kurniawan, menyampaikan bahwa perpanjangan sewa akan dilakukan tanpa perubahan besaran tarif.
Hal ini karena hasil appraisal penetapan nilai sewa masih berlaku hingga tahun 2026.
’’Masa sewa pengelolaan lahan parkir alun-alun dan Kebonratu memang sudah berakhir.
Rencananya akan kami perpanjang dengan pihak ketiga yang mengelola sebelumnya. Untuk nominal sewa masih sama seperti tahun lalu karena appraisal masih berlaku sampai 2026,’’ urainya.
“Dasar penetapan tarif sewa lahan parkir tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup selaku pengguna barang.
Dalam SK tersebut, besaran nilai sewa lahan parkir ditetapkan bervariasi. Tergantung lokasi dan luas lahan. Nilai sewa terendah ditetapkan sebesar Rp 5,5 juta per tahun. Sementara nilai tertinggi mencapai Rp 25,3 juta per tahun.
“DLH Jombang berharap, perpanjangan kerja sama pengelolaan lahan parkir ini dapat menjamin kelancaran pelayanan parkir kepada masyarakat. Sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dari sektor pemanfaatan barang milik daerah.
’’Dengan perpanjangan ini, pengelolaan parkir diharapkan tetap berjalan tertib dan optimal,’’ ungkapnya.(Red)







