Jombang-Timeofjava.com-
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali membuka kesempatan bagi masyarakat dan badan usaha untuk mengelola aset daerah di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Dahlan. Langkah ini diambil setelah proses penawaran tahap pertama pada 9 April 2026 lalu dinyatakan gugur karena peserta tidak memenuhi syarat nilai limit minimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan lelang ulang ini tertuang dalam pengumuman resmi Nomor: 500.2/498/415.32/2026. Pemerintah mengajak para pelaku usaha yang memiliki komitmen serius untuk mengoptimalkan potensi ekonomi di kawasan strategis tersebut.
Rincian Aset dan Syarat Nilai Penawaran
Objek sewa yang ditawarkan masih mencakup area parkir yang luas dan fasilitas toilet umum. Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022, nilai penawaran yang diajukan oleh calon mitra minimal harus sama dengan atau lebih tinggi dari nilai sewa minimal yang telah ditetapkan.
Berikut rincian nilai limit minimal aset:
Area Parkir (Total Luas 1.275,96 m²):
Titik C (271,96 m²): Rp 64.862.460 / tahun
Titik D (222,00 m²): Rp 52.947.000 / tahun
Titik J (782,00 m²): Rp 186.507.000 / tahun
Total Nilai Sewa Minimal: Rp 304.316.460 / tahun
Bangunan Toilet (Luas 33 m²):
“Nilai Sewa Minimal: Rp 28.800.000 / tahun
Pemerintah menegaskan bahwa skema pembayaran yang berlaku adalah pembayaran tunai sekaligus di muka. Calon mitra perlu memperhatikan bahwa kerja sama ini bersifat sewa murni dan bukan merupakan skema bagi hasil.
Pendaftaran Gratis dan Terbuka Secara Online
Kepala Disdagrin Jombang, Anjik Eko Saputro, SH., M.Si., memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya atau gratis. Menariknya, calon mitra yang sebelumnya mengikuti lelang tahap pertama tetap diperbolehkan mendaftar kembali dengan melakukan penyesuaian nilai penawaran sesuai tarif minimal.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari kerja, mulai tanggal 22 April hingga 24 April 2026. Calon peserta dapat memilih dua mekanisme pendaftaran:
Online: Melalui tautan resmi https://bit.ly/PenawaranSewaSWK.
Offline: Konsultasi dan pengambilan dokumen fisik di Kantor Disdagrin Jombang pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Melalui lelang ulang ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap mendapatkan mitra profesional yang mampu mengelola fasilitas publik dengan prima guna menunjang kenyamanan pengunjung Sentra PKL Ahmad Dahlan.(Red)







