​Disdagrin Jombang buka lelang ulang sewa parkir & toilet Sentra PKL Ahmad Dahlan mulai 22-24 April 2026. 21-April -2026

- Editor

Rabu, 22 April 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Jombang-Timeofjava.com-

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali membuka kesempatan bagi masyarakat dan badan usaha untuk mengelola aset daerah di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Dahlan. Langkah ini diambil setelah proses penawaran tahap pertama pada 9 April 2026 lalu dinyatakan gugur karena peserta tidak memenuhi syarat nilai limit minimal.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“​Keputusan lelang ulang ini tertuang dalam pengumuman resmi Nomor: 500.2/498/415.32/2026. Pemerintah mengajak para pelaku usaha yang memiliki komitmen serius untuk mengoptimalkan potensi ekonomi di kawasan strategis tersebut.

 

​Rincian Aset dan Syarat Nilai Penawaran

​Objek sewa yang ditawarkan masih mencakup area parkir yang luas dan fasilitas toilet umum. Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022, nilai penawaran yang diajukan oleh calon mitra minimal harus sama dengan atau lebih tinggi dari nilai sewa minimal yang telah ditetapkan.

 

​Berikut rincian nilai limit minimal aset:

​Area Parkir (Total Luas 1.275,96 m²):

​Titik C (271,96 m²): Rp 64.862.460 / tahun

​Titik D (222,00 m²): Rp 52.947.000 / tahun

​Titik J (782,00 m²): Rp 186.507.000 / tahun

​Total Nilai Sewa Minimal: Rp 304.316.460 / tahun

​Bangunan Toilet (Luas 33 m²):

 

“​Nilai Sewa Minimal: Rp 28.800.000 / tahun

​Pemerintah menegaskan bahwa skema pembayaran yang berlaku adalah pembayaran tunai sekaligus di muka. Calon mitra perlu memperhatikan bahwa kerja sama ini bersifat sewa murni dan bukan merupakan skema bagi hasil.

 

​Pendaftaran Gratis dan Terbuka Secara Online

​Kepala Disdagrin Jombang, Anjik Eko Saputro, SH., M.Si., memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya atau gratis. Menariknya, calon mitra yang sebelumnya mengikuti lelang tahap pertama tetap diperbolehkan mendaftar kembali dengan melakukan penyesuaian nilai penawaran sesuai tarif minimal.

 

​Pendaftaran dibuka selama tiga hari kerja, mulai tanggal 22 April hingga 24 April 2026. Calon peserta dapat memilih dua mekanisme pendaftaran:

 

​Online: Melalui tautan resmi https://bit.ly/PenawaranSewaSWK.

 

​Offline: Konsultasi dan pengambilan dokumen fisik di Kantor Disdagrin Jombang pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.

 

​Melalui lelang ulang ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap mendapatkan mitra profesional yang mampu mengelola fasilitas publik dengan prima guna menunjang kenyamanan pengunjung Sentra PKL Ahmad Dahlan.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkait

Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu  (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal. Penulis: DV PJRB
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Jombang Siap Bersinergi Wujudkan Asta Cita. 27-4-2026
Perkuat Integritas ASN Pemkab Jombang Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi.
Wujudkan Kenyamanan Bersama:Apresiasi Masyarakat Atas Penataan PKL ALON-ALON JOMBANG 13-April-2026
SMA NEGERI I PRAMBON NGANJUK KERJA BAKTI SERENTAK DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI KABUPATEN NGANJUK KE 1089
Pemkab Jombang Sterilkan Zona Merah dari PKL, Kawasan Alun-Alun Kini Lebih Tertib dan Nyaman
Bupati Jombang Warsubi Mulai Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan di Plandaan 10-April-2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:10 WIB

Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu  (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal. Penulis: DV PJRB

Senin, 27 April 2026 - 16:57 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Jombang Siap Bersinergi Wujudkan Asta Cita. 27-4-2026

Rabu, 22 April 2026 - 13:57 WIB

​Disdagrin Jombang buka lelang ulang sewa parkir & toilet Sentra PKL Ahmad Dahlan mulai 22-24 April 2026. 21-April -2026

Sabtu, 18 April 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Integritas ASN Pemkab Jombang Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi.

Kamis, 16 April 2026 - 20:57 WIB

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB