Jombang,Timeofjava.com-
Bupati Jombang Warsubi menunjuk Sekretaris Dinas PUPR Imam Bustomi sebagai pelaksana tugas Kadis PUPR setelah pejabat definitif dimutasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BKPSDM Jombang menegaskan penunjukan Plt berlaku maksimal tiga bulan sebelum dievaluasi atau diisi pejabat definitif melalui mekanisme lanjutan.
Selain PUPR, jabatan Kepala Disporapar, Kepala Perkim, dan Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan belum terisi, namun Pemkab memastikan pelayanan tetap berjalan normal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai mengisi kekosongan sejumlah jabatan strategis pasca rotasi pejabat.
Salah satunya, posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) setelah pejabat definitifnya dimutasi.
Bupati Jombang Warsubi menunjuk Sekretaris Dinas PUPR, Imam Bustomi, sebagai Plt Kadis PUPR.
Penugasan tersebut mulai berlaku sejak awal pekan ini dan akan dijalankan sementara sembari menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.
“Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, membenarkan penunjukan tersebut.
Ia menyampaikan, masa tugas Plt dibatasi selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelahnya.
“Penunjukan Plt berlaku tiga bulan. Setelah itu akan dievaluasi apakah diperpanjang atau menunggu pengisian jabatan definitif,” ucap Anwar kepada Awak Media Time of Java com
pada Rabu (21/1/2026).
“Kekosongan kursi Kadis PUPR terjadi setelah Bayu Pancoroadi dipindahtugaskan ke jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Selain PUPR, beberapa posisi eselon II-B lainnya juga belum terisi secara definitif.
Hingga kini, jabatan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan masih belum memiliki pejabat, baik definitif maupun pelaksana tugas.(Red)







