Demi Kondusifitas Pemkab Jombang Terbitkan Imbauan untuk ASN dan Non ASN Dilarang Pakai Seragam.
Jombang,Timeofjawa.com– Jombang Gelombang aksi demonstrasi yang marak terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Pemkab Jombang mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat dengan nomor 000.1.10/6468/415.10/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si, pada 31 Agustus 2025, menegaskan bahwa seluruh ASN dan Non ASN diminta untuk tidak mengenakan seragam dinas yang telah ditentukan selama periode 1 hingga 4 September 2025. Sebagai gantinya, para pegawai diperbolehkan memakai pakaian bebas namun tetap rapi. Selain itu, pegawai juga diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas berplat merah sampai kondisi keamanan kembali kondusif.
Kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian Pemkab Jombang dalam menjaga keselamatan pegawainya di tengah situasi yang dinilai kurang kondusif. “Imbauan ini dikeluarkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik, sekaligus menghindari potensi kerawanan yang mungkin timbul selama maraknya aksi demonstrasi,” tulis surat tersebut.
Langkah Pemkab Jombang tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini cukup bijaksana, karena tidak hanya melindungi pegawai pemerintahan tetapi juga memberi pesan moral tentang pentingnya menjaga suasana tetap damai. Dengan tidak menonjolkan atribut kedinasan di ruang publik, diharapkan ASN dan Non ASN tidak menjadi sasaran atau simbol yang berpotensi memicu ketegangan di lapangan.
Selain itu, imbauan ini juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa situasi kondusif tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Slogan “Masyarakat Jombang Cinta Damai dan Santun” yang diusung Pemkab dalam konteks ini diharapkan menjadi pengikat solidaritas dan komitmen bersama untuk menciptakan suasana aman dan harmonis.
Pemkab Jombang juga menegaskan bahwa meskipun terdapat imbauan terkait pakaian dinas dan penggunaan kendaraan dinas, pelayanan publik harus tetap berjalan normal. ASN dan Non ASN diharapkan tetap profesional dalam menjalankan tugas, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal tanpa terganggu kondisi sosial politik yang berkembang.
Imbauan ini sekaligus menjadi refleksi bahwa pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai penyelenggara administrasi, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan mengajak semua pihak untuk menahan diri, Pemkab Jombang berharap dinamika aksi unjuk rasa yang tengah marak dapat mereda dengan tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi.
“Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar Jombang tetap damai, aman, dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir,” tegas Pemkab dalam imbauannya.
Dengan keluarnya surat edaran ini, Jombang ingin menegaskan identitasnya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai kedamaian, kesantunan, dan kebersamaan. Harapannya, semangat tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyikapi dinamika sosial yang tengah berkembang.(Time)
Penulis : Time







