Jombang,Timeofjava.com–
Sejumlah buruh dari beberapa organisasi buruh di Kabupaten Jombang beraudiensi dengan para anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (15/09/25). Buruh mendesak agar kenaikan tunjangan para anggota dewan di DPRD Kabupaten Jombang dibatalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perwakilan buruh, Luthfi Mulyono mengatakan, sesuai surat yang telah dikirimkan kepada pihak DPRD Kabupaten Jombang, memberikan batas waktu kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk melakukan evaluasi terhadap kenaikan izin DPRD, dan membatalkan kenaikan itu hingga batas akhir tanggal 25 September 2025.
“Lalu memberikan waktu kepada Ketua DPRD untuk meminta maaf dan mengklarifikasi segala tindakannya melalui stetemen di media-media sosial, yang kami anggap justru memperburuk situasi, kata Luthfi Mulyono.
Luthfi Mulyono yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang menambahkan, permintaan secara terbuka Ketua DPRD Kabupaten Jombang juga diberikan batas waktu hingga tanggal 25 September 2025.
“Sudah saya sampaikan secara resmi ke beliau-beliau, Pak Kapolres juga ada,” ujar dia. Ketika itu dilanggar dua-duanya, maka saya pastikan tanggal 29 akan ada gejolak,” ujar Luthfi Mulyono.
“Dan saya sampaikan kepada Pak Kapolres, berarti pemicu permasalahannya, sumber masalahnya bukan di kami, tapi ada di legislatif yang memang tidak peka terhadap situasi, dia lebih mementingkan kalkulasi politik,” ungkap Luthfi Mulyono.
“Lebih lanjut Luthfi Mulyono juga menyampaikan, dirinya juga membaca situasi bahwa tidak seluruh anggota fraksi hadir pada sidang tersebut.
“Dan mungkin perlu waktu untuk menyepakati di antara fraksi. Tapi pada prinsipnya, Pak Ketua DPRD siap memberikan izin itu,” ulas dia.
“Kalau kita bisa menuntutnya, evaluasi dan batalkan kenaikan itu,” tandas Luthfi Mulyono.
Menurut dia, kenaikan tunjangan DPRD sebesar sekitar 12 Juta per bulan, jika dikalkulasi, bisa untuk biaya hidup buruh di Jombang selama 4 bulan.
“Sedangkan buruh, UMK lama 2,9 Juta naik 6 persen. Itu dari angka 2,9 Juta. Maka di situ jelas secara logika, secara sosial dia ‘njomplang’,” ujar dia lagi.
“Saya bilang, kenaikan tunjangan anda 12 Juta, itu biaya hidup makan teman-teman di pabrik selama 4 bulan. Kalau konversi UMK 3 Juta,” tandas dia lagi.
Sementara itu, dikonfirmasikan terkait tuntutan para buruh, Ketua DPRD Kabupaten Jombang,
“Hadi Atmaji menjelaskan, termasuk akan melakukan evaluasi secara internal.
“Saya tidak bisa memutuskan di forum seperti ini, karena harus ada koordinasi dari berbagai pihak. Pokoknya kami akan melakukan evaluasi sesuai dengan tuntutan mereka,” jelas Hadi Atmaji.
Disinggung lebih lanjut terkait batas waktu yang diberikan para buruh kepada DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji tidak mempersalahkan hal tersebut.
“Saya berharap sebelum batas waktu itu sudah selesai juga,” pungkas Hadi Atmaji. ( Red)







