Jombang,Time OfJava com-
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang mengajukan pengunduran diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga kemarin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang belum dapat memastikan jumlah pastinya karena masih dalam tahap verifikasi.
’’Jumlahnya belum bisa saya pastikan. Kemarin (3/2) ada sekitar enam yang mengajukan, tapi kami kembalikan lagi ke OPD (organisasi perangkat daerah) untuk dipastikan, benar mengundurkan diri atau tidak, karena konsekuensinya berat,’’ kata Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, kemarin.
Pengajuan pengunduran diri tersebut belum langsung diproses.
Pihaknya masih meminta masing-masing organisasi perangkat daerah untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mengundurkan diri dan memahami konsekuensi hukumnya.
’’PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontrak mencapai 90 persen dari satu tahun kerja, secara administrasi tidak dicatat sebagai mengundurkan diri atas permintaan sendiri,’’ terangnya.
“Dalam surat keputusan (SK), statusnya justru berbunyi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
’’Secara tidak langsung, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan. Karena kontraknya belum 90 persen dari masa satu tahun,’’ jelasnya.
Status tersebut berdampak serius terhadap masa depan kepegawaian yang bersangkutan. Salah satunya, tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS untuk selamanya.
’’Dampaknya tidak bisa daftar CPNS selamanya. Karena salah satu syarat CPNS itu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,’’ tegasnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jombang Telat Cair, BPKAD Pastikan Hanya Kendala Awal Tahun
Sementara itu, pengajuan pengunduran diri paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Meski demikian, BKPSDM belum memproses satu pun pengajuan karena masih menunggu kepastian dan surat pernyataan resmi dari masing-masing PPPK.
’’Belum kita proses. Kalau nanti sudah benar-benar oke dan paham konsekuensinya, baru kita minta buat surat pernyataan,’’ ungkapnya.(Time)
Penulis : Time







