Bangun Gedung di Jombang Kini Lebih Ketat, Proteksi Kebakaran Jadi Syarat PBG dan SLF 28 Januari-2026

- Editor

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang,Timeofjava.com-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai memperketat persyaratan pembangunan gedung dengan mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri pasca-kebakaran gudang drone di Jakarta, yang kemudian diperkuat instruksi Bupati Jombang, Warsubi.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Aspek antisipasi kebakaran kini menjadi syarat wajib dalam proses PBG dan SLF. Setiap bangunan harus melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran,” kata Bustomi, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menjelaskan, setiap gedung yang dibangun wajib dilengkapi sarana proteksi kebakaran sesuai standar, mulai dari hydrant, jalur evakuasi, hingga alat pemadam api ringan (APAR), yang mendapatkan rekomendasi dari petugas Pemadam Kebakaran (PMK) yang tersertifikasi.

“Karena pada tahun 2025 sudah banyak bangunan yang mengajukan PBG, maka pada tahap pengurusan SLF, tetap diwajibkan melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran, sedangkan untuk pengajuan baru, syarat ini langsung dimasukkan sejak proses PBG,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, mengakui selama ini penanganan kebakaran di Kabupaten Jombang masih menemui banyak kendala. Salah satunya karena mayoritas bangunan belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang laik.

“Sebagian besar gedung belum siap dari sisi proteksi kebakaran. Karena itu, kami melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas PUPR,” ujar Wiku.

Khusus kawasan perumahan, Dinas Perkim Jombang bertanggung jawab atas penyediaan jalur evakuasi, pemasangan hydrant, hingga pembangunan gapura yang harus memenuhi standar agar armada pemadam kebakaran dapat menjangkau lokasi kejadian(Arif).

 

Komentar Anda

Penulis : Arif

Berita Terkait

Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu  (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal. Penulis: DV PJRB
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Jombang Siap Bersinergi Wujudkan Asta Cita. 27-4-2026
​Disdagrin Jombang buka lelang ulang sewa parkir & toilet Sentra PKL Ahmad Dahlan mulai 22-24 April 2026. 21-April -2026
Perkuat Integritas ASN Pemkab Jombang Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi.
Wujudkan Kenyamanan Bersama:Apresiasi Masyarakat Atas Penataan PKL ALON-ALON JOMBANG 13-April-2026
SMA NEGERI I PRAMBON NGANJUK KERJA BAKTI SERENTAK DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI KABUPATEN NGANJUK KE 1089
Pemkab Jombang Sterilkan Zona Merah dari PKL, Kawasan Alun-Alun Kini Lebih Tertib dan Nyaman

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:10 WIB

Masyarakat dan Pemuda Jombang Rukun Bersatu  (PJR BERSATU) Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal. Penulis: DV PJRB

Senin, 27 April 2026 - 16:57 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Jombang Siap Bersinergi Wujudkan Asta Cita. 27-4-2026

Rabu, 22 April 2026 - 13:57 WIB

​Disdagrin Jombang buka lelang ulang sewa parkir & toilet Sentra PKL Ahmad Dahlan mulai 22-24 April 2026. 21-April -2026

Sabtu, 18 April 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Integritas ASN Pemkab Jombang Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi.

Kamis, 16 April 2026 - 20:57 WIB

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB