Heboh:PBB-P2 Jombang Naik Hingga 12 Kali Lipat, Pemkab Lakukan Penyederhanakan Tarif. Sabtu, 16 Agustus 2025

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,aTimeofjava.com

Bapenda Jombang menerima aduan warga soal kenaikan PBB-P2

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di-dok dalam rapat paripurna, Rabu (13/8).

Ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Keuangan. Salah satu poin penting dalam revisi, perubahan struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya untuk sektor pertanian dan peternakan.

Hasil pendataan 2024 lalu bakal diterapkan tahun depan.

 

“Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono menjelaskan, revisi itu difokuskan pada penyederhanaan tarif PBB-P2.

Jika sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk pertanian dan 10 tarif untuk objek lainnya, kini disederhanakan menjadi hanya empat kelompok tarif saja.

 

”Untuk lahan pertanian dan peternakan, kini tarifnya ditetapkan hanya 0,1 persen, berapa pun nilai NJOP-nya.

 

DPRD Jombang Ketok Palu Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Simak Poinnya

Ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hingga 0,175 persen,” kata Hartono kepada Awak Media Jombang, Jumat (15/8).

Langkah ini diambil guna meringankan beban wajib pajak dan mendukung sektor pertanian yang menjadi salah satu tumpuan perekonomian masyarakat.

Dengan ketentuan baru ini, tidak ada lagi variasi tarif berdasarkan NJOP. Semuanya dipukul rata 0,1 persen untuk lahan pertanian dan peternakan.

Hartono juga menegaskan penyempurnaan data nilai jual objek pajak (NJOP) dilakukan melalui pendataan menyeluruh melibatkan perangkat desa sepanjang 2024 lalu.

 

“Hasil pendataan ini yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penetapan NJOP terbaru yang mulai berlaku pada 2026.

”Jadi, NJOP yang akan digunakan nanti jauh di bawah hasil appraisal tahun 2022. Karena itu, mulai tahun depan kita sudah bisa memproses berdasarkan data 2024,” imbuh dia.(Time)

Komentar Anda

Berita Terkait

Alhamdulillah, Keluhan Pedagang dan Pengunjung Pasar Loak Tungorono Jombang Akhirnya Direspon Dinas Terkait. Penulis :DV PJR jbg
Perbaikan Jalan Sepanjang 3 KM Talun Kidul– Watudakon Digelontor Rp 15 Miliar Rabu, 21 Januari 2026 –
Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Pemkab Jombang Hadirkan Gus Qoyyum untuk Perkuat Spiritual Umat 15-januari-2026
Polres Jombang Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman, Kapolres Kunjungi Gereja dan Pos Pengamanan. 24-12-2025
Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Diduga Diintimidasi Saat Protes Penggusuran Sekolah, Disdik Ingatkan Regulasi Senin-15- Desember -2025
DPRD Jombang Komisi C Sidak Tugu Rp1 Miliar yang Ambrol. 13 Des 2025 11;20
Dinas PUPR Jombang Komitmen Tingkatkan Infrastruktur dan Penataan Ruang, Ini Sederet Gebrakannya Selasa, 21 Oktober 2025
Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:42 WIB

Alhamdulillah, Keluhan Pedagang dan Pengunjung Pasar Loak Tungorono Jombang Akhirnya Direspon Dinas Terkait. Penulis :DV PJR jbg

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WIB

Perbaikan Jalan Sepanjang 3 KM Talun Kidul– Watudakon Digelontor Rp 15 Miliar Rabu, 21 Januari 2026 –

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:29 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Pemkab Jombang Hadirkan Gus Qoyyum untuk Perkuat Spiritual Umat 15-januari-2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:21 WIB

Polres Jombang Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman, Kapolres Kunjungi Gereja dan Pos Pengamanan. 24-12-2025

Senin, 15 Desember 2025 - 18:21 WIB

Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Diduga Diintimidasi Saat Protes Penggusuran Sekolah, Disdik Ingatkan Regulasi Senin-15- Desember -2025

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB