Fraksi Gerindra DPRD Jombang Dorong Sosialisasi Masif Kebijakan Keringanan Pajak Bupati Warsubi
Rabu, 13 Agustus 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jombang,Timeofjava com
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jombang menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang masif terhadap kebijakan keringanan pajak yang digagas Bupati Jombang, H. Warsubi. Kebijakan tersebut dinilai berpihak pada rakyat, namun manfaatnya akan optimal jika seluruh lapisan masyarakat memahami hak dan mekanismenya.
Kebijakan ini mencakup tidak adanya kenaikan pajak pada 2026, keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembebasan sebagian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi kriteria. Selain itu, tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk lahan pertanian dan peternakan juga diturunkan dari 0,175 persen menjadi 0,1 persen tanpa batas nilai transaksi.
Pemerintah daerah juga menghapus kewajiban surat keterangan pemeriksaan retribusi layanan kesehatan, yang sebelumnya hanya bersifat administrasi dan bukan merupakan objek retribusi jasa umum.
Anggota Fraksi Gerindra, Machin, menyampaikan penegasan ini dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Jawaban Bupati Jombang terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (13/8/2025) di Gedung DPRD Jombang
“Kebijakan ini jangan hanya berhenti di ruang paripurna. Harus segera turun ke masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi yang masif, agar warga tahu haknya dan dapat memanfaatkannya,” ujar Machin.
Fraksi Gerindra optimistis bahwa meski tarif pajak diturunkan dan sejumlah sanksi dihapuskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tidak akan menurun signifikan selama partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi.
“Dengan perencanaan matang, pelaksanaan konsisten, dan sinergi antar-pemangku kepentingan, keringanan ini bisa menjadi angin segar bagi warga sekaligus menjaga stabilitas PAD demi kelanjutan pembangunan,” imbuhnya.
Fraksi Gerindra menegaskan, pajak harus dipandang bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai instrumen kemajuan bersama yang dikelola secara adil dan berpihak pada rakyat.
“Ini adalah contoh pemerintahan yang hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit; menguatkan, bukan membebani. Sosialisasi harus segera dijalankan oleh organisasi perangkat daerah terkait dengan sebaik-baiknya,” pungkas Machin. (Time)
Penulis : Time







