Tiga Kades di Kediri Tersandung Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Bupati Mas Dhito Dukung Penuh Proses Hukum 3 Juli 2025

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kediri.Time of Java.com

Kasus dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa yang menyeret tiga kepala desa aktif di Kabupaten Kediri mendapat sorotan tajam dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Jatim secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni IJ, SU, dan DA. Ketiganya masih menjabat sebagai kepala desa aktif sekaligus pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. IJ menjabat sebagai Ketua PKD dan Kades Kalirong Kecamatan Grogol, SU sebagai Bendahara PKD dan Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, sementara DA merupakan Sekretaris PKD dan Kades Pojok Kecamatan Wates.

Penetapan ketiga tersangka diumumkan pada Senin (30/6) oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan langsung mengundang reaksi dari Pemkab Kediri.

Menanggapi kasus tersebut, Mas Dhito menyampaikan keprihatinannya saat ditemui seusai kunjungan kerja di Stadion Gelora Daha Jayati, Kamis (03/07). Ia menegaskan bahwa sejak awal, kewenangan pengisian perangkat desa sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa, namun tidak boleh disalahgunakan.

 

“Kasus manipulasi semacam ini bukan kali pertama terjadi. Saya tidak akan mentoleransi praktik suap dan kecurangan yang berbau KKN. Oleh karena itu, saya sangat mendukung langkah Polda Jatim,” tegasnya.

Mas Dhito mengungkapkan bahwa Pemkab Kediri sebenarnya sudah menerapkan sistem ketat untuk mencegah kecurangan. Setiap pengisian perangkat desa wajib melibatkan pihak ketiga dari universitas berakreditasi A dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Namun, menurutnya, integritas tetap menjadi faktor utama.

“Kalau niatnya memang sudah menyimpang sejak awal, sistem sehebat apapun tetap bisa disalahgunakan. Ini jadi pelajaran penting bagi semuanya,” ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Bupati menyatakan akan segera menunjuk penjabat (PJ) kepala desa menggantikan posisi yang kini kosong akibat proses hukum.

 

“Kami percepat pengisian PJ agar tidak ada kekosongan layanan di desa. Yang jelas, kasus ini harus menjadi efek jera, agar tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Mas Dhito.(Dodi)

Komentar Anda

Penulis : Dodi

Berita Terkait

Panen Raya Kedelai di Nganjuk, di Hadiri Ketua  Komisi IV DPR RI Ibu Titik Prabowo dan Beberapa Pejabat Tinggi Negara  Penulis:Tarmadi Kohtier
Masih Nekat Lawan Arus Meski Sudah Diperingatkan, Pengendara di SP4 Sate Ditindak ETLE Handheld
SH Terate Batang Dominasi O2SN Pencak Silat 2026, Borong 10 Podium Juara Penulis:Tarmadi K
MUSDES PILKADES ANTAR WAKTU DESA KEPUHKEMBENG, ANIS PRASETYO ARI TERPILIH MENJADI KEPALA DESA Minggu-10-Mey-2026:10;00 Jombang-Time of Java com
MUSDES PILKADES ANTAR WAKTU DESA KEPUHKEMBENG, ANIS PRASETYO ARI TERPILIH MENJADI KEPALA DESA Minggu-10-Mey-2026:10;00

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20 WIB

Panen Raya Kedelai di Nganjuk, di Hadiri Ketua  Komisi IV DPR RI Ibu Titik Prabowo dan Beberapa Pejabat Tinggi Negara  Penulis:Tarmadi Kohtier

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:22 WIB

Masih Nekat Lawan Arus Meski Sudah Diperingatkan, Pengendara di SP4 Sate Ditindak ETLE Handheld

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:31 WIB

SH Terate Batang Dominasi O2SN Pencak Silat 2026, Borong 10 Podium Juara Penulis:Tarmadi K

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB