Jombang,Timeofjava.com-
Pemkab Jombang kembali melakukan penertiban tiang internet atau tiang fiber optik (FO) yang berdiri di ruang milik jalan (rumija).
Kali ini, penertiban di fokuskan pada area pelebaran jalan ruas Mojokrapak-Plosogeneng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah petugas PUPR Jombang berjibaku melakukan penertiban tiang di ruas Mojokrapak-Plosogeneng.
“Pemkab Jombang menerjunkan telehandlet untuk mencabut tiang. Pihak penyedia tampak merapikan kabel internet yang semrawut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, mengizinkan penertiban terbaru dilakukan di jalan ruas Mojokrapak-Plosogeneng.
Penataan dilakukan karena adanya pekerjaan pelebaran jalan di kawasan tersebut.
“Saat ini kita melakukan penataan di ruas Mojokrapak–Plosogeneng karena ada pelebaran jalan. Total ada puluhan tiang internet yang kita tertibkan, kurang lebih 40-an lebih. Saat ini masih proses, jadi belum bisa menyebut jumlah pasti,” ujar Bayu.
Sampai kini, lanjut Bayu, total ada 232 tiang FO yang tertibkan. Sebanyak 154 di ruas dalam kota, kemudian sebanyak 78 tiang di Jl Bupati R Soedirman.
”Jumlah tersebut mungkin akan terus bertambah, seiring penertiban di ruas Mojokrapak-Plosogeneng,” tambahnya.
Selain penertiban fisik, Pemkab juga sedang mengebut proses penyusunan moratorium pemasangan tiang FO baru.
Kebijakan tersebut dibahas bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bagian Hukum Setdakab Jombang.(Red)







