Jombang-Time Of Java,com
Polemik penghapusan aset Desa Mancar Peterongan berupa Gedung PKK, Polindes dan Bank Sampah terus menjadi perhatian dan kritik tajam dari publick bahkan berujung pada laporan LSM FRMJ ke Aparatur Penegak Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat di temui Ketua Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak ( TP4MA) Ali Arifin saat ditemui Awak Media Timeofjava.com 12/1/26, mengatakan bahwa Penghapusan Aset milik desa Mancar sudah melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Menjawab kritik anggota Komisi A DPRD Jombang Fraksi PKB Sdr. Kariyono bahwa Pemindahan / Penghapusan aset harus di lakukan kejian yang mendalam, kami ( TP4MA,) sangat sepakat dan setuju banget, hal tersebut sesuai dengan amanat Permendagri 1 Tahun 2016 dan Perbup No. 104 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa,
Masih kata Ali Arifin bahwa kajian sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan segala kewenangannya sebagai bahan Musyawarah Desa ( Musdes) suatu proses demokrasi tertinggi di tingkat desa.
Selanjutnya Ali Arifin juga mengatakan bahwa tudingan proses Penghapusan belum memperoleh izin Bupati kok sudah dilakukan pembongkaran aset, Ali menjawab masalah perbedaan pendapat perlu izin Bupati atau tidak perlu izin Bupati saya tidak mau menjawab karena persoalan tersebut masih dalam proses di APIP ( Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah) jawabnya.(Red)







