Jombang,Timeofjava.cim-
Memasuki awal Desember 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan UMK masih belum diterbitkan.
Meski begitu, Pemkab memberi sinyal kuat bahwa UMK tahun depan berpotensi naik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait formula penetapan UMK.
”Sampai sekarang regulasi dari pusat belum turun,” ujarnya kepada Awak media Timeofjava.cim (2/12).
Isawan menjelaskan, Disnaker juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Mulai dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan termasuk Komisi D DPRD Jombang.
Seluruh pihak, kata dia, kompak meminta daerah menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi dasar penetapan UMK 2026.
”Tadi juga kami hearing dengan dewan,” terangnya.
“Menurut Isawan, dewan menekankan pentingnya sikap arif dan bijaksana dalam merumuskan angka UMK.
Karena menyangkut hajat hidup banyak pekerja dan keberlangsungan usaha.(Time)
Penulis : Time







