Jombang,Timeofjava.com-
Aksi penanaman tiang fiber optic (FO) untuk jaringan internet milik perusahaan Fiber Star di Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, berbuntut panjang. Lurah Jombatan, Lurah Indra, turun tangan langsung dan menghentikan proyek tersebut setelah terbukti vendor nekat menanam tiang tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa itu mencuat pada Rabu (9/9/2025), setelah warga RT 002 RW 001 melapor ke kelurahan. Saat dicek di lapangan, Indra mendapati fakta mencengangkan: vendor hanya bermodal persetujuan RT dan RW, tanpa dokumen legal dari Dinas PUPR bidang tata kelola.
“Ini jelas pelanggaran. Mereka hanya mengandalkan izin RT/RW, padahal secara regulasi izin harus melalui dinas terkait,” tegas Indra dengan nada tinggi, Kamis (10/9/2025).
Kepala lingkungan setempat justru terkesan abai. Ketua RT 002, Slamet, dan Ketua RW 001, Masrukan, mengaku tidak memahami aturan perizinan. Keduanya bahkan sempat saling lempar tanggung jawab saat ditegur lurah.
“Pak Masrukan memang ketua RW baru, jadi belum paham aturan. Tapi tetap saja, izin tidak bisa dilakukan sepihak. Atas kesalahan prosedur ini, keduanya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Indra.
Indra menegaskan, praktik semacam ini sudah berulang. Pada 11 Februari 2025 lalu, ia juga menolak rencana serupa dari vendor lain.
“Setiap penanaman tiang wajib ada masterplan, dibahas dengan warga, dan sesuai prosedur. Jangan akal-akalan mengandalkan tanda tangan RT/RW untuk cari kompensasi kas. Hak warga jangan dikebiri,” tandasnya.
Sementara itu, pihak legal Fiber Star berdalih izin resmi masih diproses di pusat. Namun, klaim itu terbantahkan. Vendor menyebut baru menanam 3 titik, tapi Indra menemukan 10 tiang sudah berdiri kokoh di lapangan.
“Kelurahan tidak akan tinggal diam. Kami pastikan penataan jaringan internet di Jombatan tidak boleh menabrak hukum dan merugikan warga,” pungkas Imdra. (Time)
Penulis : Time







