Jombang, TimeOfJava.com Puluhan pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Jombatan melakukan aksi turun ke jalan dan mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Kamis (7/8/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.
“Koordinator aksi, Aan Teguh, menyampaikan bahwa pemuda Jombatan kecewa karena merasa tidak diajak berkoordinasi dalam pengelolaan kawasan Sentra Perekonomian Kuliner (Spekal) yang terletak di Jalan Achmad Dahlan, Kelurahan Jombatan, Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disdagrin Jombang secara sepihak memberikan surat kuasa pengelolaan kawasan tersebut kepada salah satu oknum perorangan, tanpa tembusan dan koordinasi dengan pimpinan daerah, termasuk kami sebagai pemuda dan warga Jombatan yang punya wilayah,” tegas Aan di hadapan massa aksi.
“Yang menjadi sorotan tajam, kata Aan, adalah adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lapak di kawasan kuliner tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, para pedagang dikenai tarif harian sebesar Rp5.000.000, sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor juga dibebankan kepada pengunjung — untuk roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp5.000 per hari.
Padahal, menurut Aan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang, kawasan kuliner tersebut untuk sementara waktu — selama satu tahun — dilarang menarik retribusi dalam bentuk apapun. Hal itu tercantum jelas dalam SK Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025.
“Ini sangat bertentangan dengan SK Bupati. Seharusnya tidak boleh ada retribusi selama masa uji coba. Tapi nyatanya para pedagang dipungut biaya harian yang besar, belum lagi parkir yang juga dipatok mahal,” ujar Aan lantang.

“Dalam orasinya, massa aksi yang menamakan diri sebagai Forum PEMUDA JOMBATAN Bersatu menyampaikan tuntutan langsung kepada Bupati Jombang agar menindaklanjuti persoalan tersebut secara tegas dan transparan.
(1). Memproses dan mempidanakan oknum yang melakukan pungutan liar di kawasan kuliner Spekal.
(2). Mengganti Kepala Dinas Disdagrin karena dianggap tidak tegas dan menyalahgunakan kewenangan.
(3). Mengembalikan semua retribusi dan pungutan yang telah Di Ambil,Pungkas Koordinator Aksi(Red)







