Sragen,Time of Java com
Heboh di Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, tanah warga milik almarhum Toikromo dianggap lenyap oleh desa. Obyek tanah yang dianggap lenyap tersebut tercatat di Leter C Desa No. 495 dengan persil 166 S luas 500 M2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Ahli waris Toikromo bernama Hadi usia 73 tahun, sering disebut nama Pak De Hadi, dalam kesaksiannya menyampaikan,
“Kakek saya bernama Toikromo punya tanah tidak hilang. Akan tetapi dulunya tanah sawah kakek saya tersebut di gunakan untuk pemindahan aliran sungai, dijanjikan tukar guling oleh Desa. Saat itu saya menyaksikan kejadian tersebut namun usia disaat itu masih remaja,” ungkapnya.
Pak De Hadi selanjutnya menyampaikan, “pasca pembuatan sungai baru yang alirannya melintasi sawah kakek saya tersebut dari pihak desa tidak pernah dan tidak ada ganti rugi. Semata dijanjikan tukar guling oleh Pak Kades Masaran saat itu”, kata Pak De Hadi.
Ditabahkan keterangan Pak De Hadi menyatakan, “bekas sungai lama yang menjadi daratan saat ini, digarap turun temurun dari Mbah Toikromo kemudian oleh ayah saya bernama Prawiro, hingga ke saya sampai tahun 2007, dan saat ini usia saya 73 tahun. Artinya tanah bekas sungai tersebut sudah lebih 20 tahun digarap keluarga secara turun temurun
Terangnya
sebagai pengganti sawah kakek saya yang digunakan aliran sungai irigasi sawah desa tersebut. Tahun 2007 tiba – tiba oleh Bayan lama bernama Sunarto digarap dan saat ini sudah pensiun, akan tetapi keluarga saat itu diam saja tidak pingin ribut, waktu itu pasca gagalnya si Sunarto tidak kepilih jadi kepala desa.
Selanjutnya oleh Sunarto tanah tersebut dikembalikan ke saya, mengucapakan minta maaf karena emosi sesaat, lalu obyek tajan tersebut dikembalikan ke saya,saya berikan ke adik untuk atas persetujuan keluarga yang bernama Sriwidati dan saat ini tanah tersebut dipagar.jelasnya
Keluarga sejak dulu secara turun temurun beranggapan bahwa tanah bekas sungai itulah sebagai pengganti, dan terus menerus menggarap menanami padi kadang jagung bahkan pernah ditanami tebu. Seharusnya pihak desa membuatkan nomor persil baru terhadap tanah bekas sungai tersebut dalam satu kesatuan Leter C No. 495 milik Mbah Toikromo, karena persil No.66 s oleh Desa digunakan untuk aliran sungai,” tambah Hadi dalam penjelasannya.
Di desa Masaran, Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen heboh oleh isu tanah milik Toikromo hilang.
Pendapat pengacara keluarga Ahli Waris Toikromo, Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH,; M.AP.; MM yang berkantor di MRI Law Office di Tandes Surabaya, dalam penjelasannya sebagai berikut,” pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Desa Masarang, diadakan mediasi dan klarifikasi terhadap Tanah Persil 166.s, menjawab permohonan kami. Mediasi antara pihak ahli waris Toikromo dan pihak desa yang dihadiri oleh: Drs Yulianto Puji Raharjo Kepala Desa Masarang, Suratman S. Sos.; M.Hum.; Heru Cahyono Kabid. Dinas PMD beserta sekretarisnya, Ari ST. Kasi Dinas Perkim, Ketua BPD Desa Masarang yaitu Joko Waluyo S. Kom.” Kata Impi Yusnandar.
Selanjutnya Impi menjelaskan, “dalam pertemuan mediasi tersebut, saya menyampaikan bahwa tanah daratan bekas sungai yang digarap lebih dari 20 tahun oleh keluarga anak turun temurun Toikromo, lazim dipertahankan dan diperjuangkan oleh ahli waris Toikromo untuk menjadi haknya,

sebab janji tukar guling oleh desa terkait secara lesan dulunya, hingga saat tidak diaktualisasikan. Menurut UU Agraria penguasaan tanah yang lebih 20 tahun digarap terus menerus, diberikan kesempatan memohon menjadi hak milik. Almarhum Toi Kromo sudah kehilangan sawahnya berpuluh – puluh tahun, berkorban untuk aliran sungai desa yang baru sejak tahun 1976,” menurut Impi.
Tambahan penjelasan. Impi, “Negara melalui desa harus bertanggung jawab. Desa tidak boleh diduga seenaknya diduga nyaplok tanah warga untuk aliran sungai secara serta merta, dan memasukan obyek tanah bekas aliran sungai ke peta blok desa secara serta merta. Sebab tanah kas desa berupa bengkok yang sudah ada adalah merupakan tanah adat yang tercatat sejak jaman Belanda. Apabila ada tambahan dari tanah negara yang baru untuk aset desa harus ada berita acaranya diberikan ijin oleh Gubernur.
Tidak seenaknya menurut Kepala Desa dibuatkan peta blok tahun 1996, saat itu tanah tersebut masih digarap oleh ahli waris Toikromo, seharusnya pihak desa memanggil dan menanyakan lebih dahulu kepada keluarga Toikromo, tidak serta merta diduga merampas memasukan ke peta blok tanah desa. Saya berusaha Tim akan fight memperjuangkan tanah yang menjadi hak rakyat, diduga secara sera merta dicaplok untuk sungai irigasi desa,” ungkap Impi.

Dalam notulen mediasi tanggal 5 Mei 2026 yang diprakarsai oleh Kepala Desa Masarang dihadiri oleh wakil Dinas PERKIM, Dinas PMD, Camat Masarang, beberapa ahli waris Toikromo, ketua BPD Desa Masarang menyampaikan agar dicarikan titik temu win – win solution. Kepala Desa Masarang dalam notulen tersebut menyampaikan, “siap untuk membantu dan untuk konsultasi letak obyek tanah persil 166 s yang saat ini menjadi sungai diluruskan,” secara historis kejadian itu diakui terjadi tahun 1976
(Tarmadi Khotier)
Penulis : Tarmadi Kohtier







