Jombang-Timeofjava.com-
Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyampaikan sikap resmi soal kebijakan SDN 01 Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, yang meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) karena alasan pribadi, yaitu hajatan salah satu guru. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang profesional, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Dr Ir H Cholil Hasyim menegaskan, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab utama dalam menyelenggarakan proses pembelajaran secara teratur, terencana dan berkesinambungan.Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyebabkan terhentinya KBM harus didasarkan pada kepentingan pendidikan, keselamatan peserta didik atau keputusan resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah.
11/10/25 Timeofjava.com
“Kami menolak dan tidak membenarkan jika kegiatan belajar mengajar diliburkan hanya karena alasan pribadi seperti acara keluarga atau kepentingan non-dinas yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tegas Cholil kepada media ini, Jumat (10/10/2025).
Dewan Pendidikan menilai kebijakan tersebut dapat merugikan hak belajar peserta didik serta tidak sejalan dengan etika dan disiplin penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang melakukan pelatihan dan pengawasan ketat terhadap kebijakan sekolah, agar seluruh kegiatan pembelajaran berjalan sesuai kalender akademik.
Menindaklanjuti temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dra Wor Windari M.Si melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Dapur Kejambon pada Jumat (10/10) pagi.Ia memastikan akan memanggil kepala sekolah Senin mendatang untuk dimintai klarifikasi resmi.
“Kami sudah sidak ke lapangan. Kepala sekolah akan kami hubungi Senin besok untuk dimintai keterangan resmi,” ujar Wor saat ditemui di ruang kerja.
Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan antara sekolah, pemerintah daerah dan masyarakat, untuk memastikan seluruh kebijakan pendidikan di Kabupaten Jombang berpihak pada kepentingan peserta didik dan sesuai peraturan-undangan. (Andyk)







