Jombang-Timeofjava.com
Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan dan penghargaan kepada para wajib pajak, perangkat daerah, camat, serta kepala desa yang berperan aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Alun-Alun Kabupaten Jombang, pada Sabtu malam (25/10/2025), dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-115 Pemerintah Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi, SH, M.Si., Wakil Bupati Jombang Salmanudin S.Ag., M.Pd., Ketua TP PKK Jombang Yuliati Nugrahani Warsubi, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., dan jajaran pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, serta para wajib pajak. Acara ini menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Bupati Warsubi menyampaikan rasa syukur atas pencapaian kinerja pengelolaan pajak daerah yang terus menunjukkan peningkatan positif.
>“Puji syukur atas kehadiran Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir bersama dalam kegiatan Anugerah Pajak Tahun 2025 ini. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran dan kontribusi semua pihak dalam mendukung penerimaan pajak daerah,” tutur Bupati.
Bupati Warsubi menjelaskan, hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp262.392.265.618 (Rp262,4 miliar) atau 91,63 persen dari target sebesar Rp287.372.602.400 (Rp287,3 miliar).
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Tenaga Listrik dengan nilai Rp61,8 miliar (24 persen), disusul oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“PBB-P2 merupakan salah satu kontributor utama pajak daerah. Dalam hal ini, camat memiliki peran penting sebagai pengawas yang memastikan kelancaran pelunasan dan penyetoran PBB-P2 oleh kepala desa atau lurah. Sementara itu, kepala desa menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan pajak di wilayahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data per 17 Oktober 2025, dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 11 kecamatan telah melunasi PBB-P2 Buku 1 dan 2, sementara 10 kecamatan lainnya masih dalam proses pelunasan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Warsubi memberikan penghargaan kepada 7 kecamatan yang melunasi PBB-P2 Tahun 2025, yaitu:
1. Kecamatan Ngoro2. Kecamatan Ploso3. Kecamatan Kudu4. Kecamatan Wonosalam5. Kecamatan Plandaan6. Kecamatan Tembelang7. Kecamatan Sumobito
Sedangkan 13 desa tercepat melunasi PBB-P2 Tahun 2025 adalah:
1. Desa Bendet, Kecamatan Diwek2. Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek3. Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu4. Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro5. Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo6. Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto7. Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro8. Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben9. Ds. Kedungotok,Kecamatan Tembelang10. Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro11. Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu12. Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto13. Desa Ploso, Kecamatan Ploso
“Kepada camat dan kepala desa yang telah melaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan baik dan tepat waktu, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kecamatan dan desa lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya,” ujar Bupati.
Dalam ajang ini, Pemerintah Kabupaten Jombang juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang dinilai taat, aktif, dan berkomitmen dalam pelaporan serta penyetoran pajak daerah.
Kategori Wajib Pajak Pengguna e-Tax Terpatuh diberikan kepada:
1. PT Rekso Nasional Food2. Epidemi Coffee3. PT Fast Food Indonesia4. Nest Coffee5. PT Reska Multi Usaha6. Tree On Hotel
Sementara kategori Wajib Pajak Daerah Terpatuh diraih oleh:
1. PT Indomarco Prismatama2. CV Surya Jaya Utama3. PG Jombang Baru4. CV Surya Inti Pratama
Selain itu, Pemkab Jombang juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang aktif menggunakan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, yaitu Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren) sebagai wujud dukungan terhadap percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Lebih lanjut, Bupati Warsubi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 15 Oktober 2025.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan layanan publik, serta mendukung kebijakan fiskal nasional yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Bupati juga menyebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi indikator penting dalam mengukur pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ketika aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan, dan hiburan meningkat, maka PBJT juga meningkat. Hal ini menunjukkan ekonomi daerah bergerak dinamis, daya beli masyarakat tumbuh, dan dunia usaha semakin berkembang,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati Warsubi mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta perangkat daerah untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah.
“Pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemenuhan dalam membayar pajak. Mari kita tingkatkan kesadaran dan komitmen untuk membayar pajak tepat waktu demi kemajuan Kabupaten Jombang yang kita cintai bersama,” pungkas Bupati.(Red)







