BOSP Tahap Kedua Segera Cair, Dinas P dan K Jombang Minta Sekolah Sesuaikan Aturan Baru Senin, 21 Juli 2025

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang,Timeofjava.com

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap kedua 2025 di Jombang segera cair.

ADVERTISEMENT

Iklan Bos

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini tinggal menunggu SK pemerintah pusat turun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang meminta sekolah menyesuaikan aturan baru. Karena, belanja pegawai untuk sekolah negeri yang semula 50 persen ke depan paling tinggi 20 persen.

 

”Aturan baru ini keluar pada Mei lalu, sehingga mulai berlaku pada penyaluran BOSP tahap kedua,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas P dan K Jombang Wor Windari.

Hal itu dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Sehingga, meminta sekolah untuk menyesuaikan aturan baru itu.

 

”Semua sekolah harus mengikuti ketentuan baru itu,” imbuhnya.

 

“BOSP reguler dapat digunakan untuk kegiatan SPMB, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru serta tenaga kependidikan.

BOSP reguler juga dapat digunakan untuk pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana prasarana, pembelian alat multimedia pembelajaran, kegiatan kompetensi keahlian, kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.

”Setiap item penggunaannya ada aturannya lagi, seperti pengembangan perpustakaan, itu wajib menggunakan minimal 10 persen dari halaman satu tahun, untuk pengadaan buku,” jelasnya.

 

“Sementara untuk pemeliharaan, sekolah juga bisa melakukan rehabilitasi kecil, maksimal 20 persen dari pagu BOSP satu tahun.

Sedangkan pembayaran kehormatan, penggunaannya paling banyak 20 persen untuk lembaga negeri, dan 40 persen untuk lembaga pendidikan swasta

 

”Guru yang boleh mendapatkan gaji dari BOS reguler harus guru yang sudah masuk dapodik, memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan ter,aga kependidikan), dan belum menerima sertifikat pendidik,” jelasnya.

 

“Jika guru yang mengajar di satu sekolah tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pembayaran kehormatan dapat digantikan dengan menggunakan BOS daerah. (Time)

Komentar Anda

Berita Terkait

Gibran Wapres Hadir dalam Acara Haul Ke-55 K.H Abd. Wahab Chasbullah di Jombang Minggu, 10 Mei 2026 Jombang-Time OfJava com
Ketum SH Terate Pusat Madiun Kang Mas Moerdjoko bekali ketua cabang DKI, Jabar, Banten jelang Suro 2026. Fokus jaga kamtibmas dan soliditas warga.
Peringati Hari Buruh dan Hardiknas, PJI Nganjuk Gelar Malam Renungan: Doa Khusus untuk Marsinah dan Jasa Para Guru Mey 2, 2026
Polres Jombang Gelar Apel Pelayanan Peringatan Hari Buruh Internasional
Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata 21-April-2026
KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan di Malaysia yang Makin mendunia .
Akselerasi Pemerataan Gizi, Menko Pangan dan Bupati Warsubi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jombang 10-April-2026
Diskusi Pembangunan Flyover Mengkreng oleh Tiga Pimpinan Daerah: Bupati Jombang, Bupati Kediri, dan Bupati Nganjuk 

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:51 WIB

Gibran Wapres Hadir dalam Acara Haul Ke-55 K.H Abd. Wahab Chasbullah di Jombang Minggu, 10 Mei 2026 Jombang-Time OfJava com

Senin, 4 Mei 2026 - 17:14 WIB

Ketum SH Terate Pusat Madiun Kang Mas Moerdjoko bekali ketua cabang DKI, Jabar, Banten jelang Suro 2026. Fokus jaga kamtibmas dan soliditas warga.

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:57 WIB

Peringati Hari Buruh dan Hardiknas, PJI Nganjuk Gelar Malam Renungan: Doa Khusus untuk Marsinah dan Jasa Para Guru Mey 2, 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Polres Jombang Gelar Apel Pelayanan Peringatan Hari Buruh Internasional

Rabu, 22 April 2026 - 16:33 WIB

Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata 21-April-2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Peristiwa

Senin, 11 Mei 2026 - 17:41 WIB