Jombang,Timeofjava.com
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap kedua 2025 di Jombang segera cair.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini tinggal menunggu SK pemerintah pusat turun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang meminta sekolah menyesuaikan aturan baru. Karena, belanja pegawai untuk sekolah negeri yang semula 50 persen ke depan paling tinggi 20 persen.
”Aturan baru ini keluar pada Mei lalu, sehingga mulai berlaku pada penyaluran BOSP tahap kedua,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas P dan K Jombang Wor Windari.
Hal itu dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Sehingga, meminta sekolah untuk menyesuaikan aturan baru itu.
”Semua sekolah harus mengikuti ketentuan baru itu,” imbuhnya.
“BOSP reguler dapat digunakan untuk kegiatan SPMB, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru serta tenaga kependidikan.
BOSP reguler juga dapat digunakan untuk pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana prasarana, pembelian alat multimedia pembelajaran, kegiatan kompetensi keahlian, kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.
”Setiap item penggunaannya ada aturannya lagi, seperti pengembangan perpustakaan, itu wajib menggunakan minimal 10 persen dari halaman satu tahun, untuk pengadaan buku,” jelasnya.
“Sementara untuk pemeliharaan, sekolah juga bisa melakukan rehabilitasi kecil, maksimal 20 persen dari pagu BOSP satu tahun.
Sedangkan pembayaran kehormatan, penggunaannya paling banyak 20 persen untuk lembaga negeri, dan 40 persen untuk lembaga pendidikan swasta
”Guru yang boleh mendapatkan gaji dari BOS reguler harus guru yang sudah masuk dapodik, memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan ter,aga kependidikan), dan belum menerima sertifikat pendidik,” jelasnya.
“Jika guru yang mengajar di satu sekolah tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pembayaran kehormatan dapat digantikan dengan menggunakan BOS daerah. (Time)







