Nganjuk, Time of java,com–
Sengketa pertanahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, akhirnya menemukan titik terang. Dua warga setempat secara resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan sebagai bentuk perdamaian secara kekeluargaan, Jumat (2/1/2026).Timeofjava com
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada pukul 10.20 WIB di Kantor Kelurahan Sukomoro, dengan disaksikan unsur pemerintah kelurahan serta tokoh masyarakat setempat. Perdamaian ini dinilai sebagai langkah penting setelah puluhan tahun persoalan pertanahan belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Pihak-pihak yang sepakat dalam perjanjian tersebut adalah Sumirah selaku Pihak Pertama dan Yakiman selaku Pihak Kedua, yang sama-sama berdomisili di RT 02 RW 01 Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
“Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak menyetujui pertukaran sertifikat tanah, yakni sertifikat tanah Nomor 515 atas nama Girah bin Setrohedjo dengan sertifikat tanah Nomor 492 atas nama Yakiman. Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam proses pembetulan sertifikat tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Proses penyelesaian sengketa ini tidak lepas dari peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewa Nata Agung Cabang Nganjuk, yang mendampingi para pihak hingga tercapainya kesepakatan damai. Tim kuasa hukum yang terlibat dalam pendampingan tersebut terdiri dari Trisnanto, Suhartono, dan Ahmad Luqman Hakim.
“Kesepakatan perdamaian ini ditegaskan dibuat atas dasar kesadaran bersama, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun, serta bertujuan untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh Sumidi selaku Ketua RT 02 RW 01 dan Sugeng Ariyanto selaku Ketua RW 01. Kesepakatan ini juga diketahui dan disahkan oleh Lurah Sukomoro, Sriatun, S.Pd, dengan dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi kelurahan.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, para pihak sepakat menjadikan kesepakatan tersebut sebagai dasar penyelesaian administrasi pertanahan secara sah, sekaligus menutup konflik yang telah berlangsung selama 29 tahun dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan,
(Kohtier)
Penulis : Kothier







