Jombang,Time of Java.com
Pelantikan 97 kepala sekolah (KS) yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (20/6), mendapat sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Linkar Indonesia untuk Keadilan (LinK Jombang) Aan Anshori menilai, mekanisme pengangkatan kepala sekolah tak sesuai regulasi.
’’Pertama, terkait sejauhmana ketaatan, akuntabilitas, dan transparansi tahapan-tahapan rekrutmen KS sesuai Permendikdasmen 7/2025, yakni tahap pengusulan bakal calon, seleksi dan pelatihan bakal calon,’’ ujarnya.

“Menurutnya, hampir tidak ditemukan informasi publik yang menyangkut hal tersebut.
Idealnya, minimal satu bulan sebelum pelantikan, nama bakal kepala sekolah dipampang agar masyarakat bisa memberikan masukan terkait mereka.
’’Kesan kuat yang aku rasakan dari pelantikan masal ini; Pemkab Jombang sedang menerapkan strategi, yang penting ada KS, kualitas diatur belakangan. Pelantikan masal promotif ini juga patut dicurigai bermuatan politis,’’ paparnya.
Jika benar demikian, ia menilai hal tersebut sangat menyedihkan. Sebab, hal itu menyangkut nasib anak didik di sekolah-sekolah di Jombang.
Dikonfirmasi terpisah, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, mengatakan, promosi yang dilakukan Pemkab Jombang untuk pengisian kepala sekolah sudah sesuai regulasi dan prosedur yang ada.
’’Sudah kita lakukan sesuai prosedur. Kita sudah membentuk tim penilai kinerja kepala sekolah sejak jauh-jauh hari di Dinas P dan K Jombang dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),’’ terangnya.
Ia tak setuju, saat disinggung keputusan Pemkab Jombang melakukan promosi dinilai mendadak dan terkesan dipaksakan.

Sebab, prosesnya telah dilalui secara bertahap dan berjenjang. ’’Setiap nama calon kepala sekolah juga kita usulkan melalui sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendagri,’’ tegasnya. (Time)







